Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

NUNUKAN-Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

Sehubungan dengan SE tersebit, maka Kemenag Nunukan mulai mengsosialisasikannya kepada pemerintah kecamatan se Kabupaten Nunukan melalui video conference pada Selasa, (2/6/20).

Melalui Jubir Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan, Aris Suyono di Nunukan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada rumah ibadah bertaraf kabupaten dan kategori kecamatan akan direkomendasikan oleh camat masing-masing.

“Kalau rumah ibadah berskup kecamatan maka rekomendasi akan diberikan oleh Camat selaku Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 di kecamatan,” ujar Aris melalui video streaming saat press realese di Sekretariatnya di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nunukan.

“Hari ini (Selasa) Kantor Kementerian Agama Nunukan sudah melaksanakan Sosialisasi melalui Video Conference dengan semua Camat, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Perwakilan Tokoh Agama dan organisasi keagamaan,” Sebut Aris.

Dia juga menyampaikan beberapa poin penting soal prosedur yang wajib dipenuhi untuk pengajuan pembukaan rumah ibadah agar segera disampaikan oleh pengurus tempat ibadah di seluruh Kabupaten Nunukan.

Bagi rumah ibadah berskup kabupaten maka rekomendasi diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan.

“Jadi kalau rumah ibadah berskup kabupaten maka permohonan diajukan ke Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan untuk diterbitkan rekomendasinya,” Jelas Aris.

Dia mengharapkan, keberadaan Surat Edaran Kemenag RI ini adalah upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Nunukan.

“Diharapkan kesadaran bagi semua umat untuk disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam SE tersebut,” Demikian Aris Suyono. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan