Nunukan (Kaltara), Pembawakabar.com- Rabu 31/7/19, sejumlah wartawan berusaha untuk menkonfirmasi sehubungan dengan penerapan PP No. 34/2019 terkait perdagangan Lintas Batas dengan adanya Penundaan penerapan PP No. 34 yang diusulkan kepada Kementerian untuk dilengkapi. Sehingga sejumlah awak media mempertanyakan apa jawaban dari kementerian perdagangan dan kementerian keuangan, malah dijawab staf Bea cukai bernama cammin tak Becus memberikan Jawaban, malah awak media yang ada disuruh Baca PP No. 34 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80.
Saat dikonfirmasi kesiapan Pihak Bea cukai selaku eksekutor, sepertinya Bea cukai harus menyiapkan Pelabuhan tempat bongkar barang dari Tawau, Malaysia di Kabupaten Nunukan.
Namun beberapa wartawan dibuat kesal lantaran, kepala Bea Cukai Nunukan M Solahfuddin tidak ingin ditemui.
Kami yang telah mengisi buku tamu dan disuruh menunggu oleh petugas yang jaga buku tamu, karena Kepala Bea cukai sedang ada rapat.
“Pak maaf, Kepala Bea Cukai sedang ada rapat jadi silahkan ditunggu, itu kata petugas Keamanan bea cukai,”Jelas Yusuf Wartawan Online Mitrapol.
Yusuf mengatakan, sejak pukul 14.00 hingga pukul 16.45 menunggu, namun stafnya bernama Chamin yang menjumpai kami diruang tunggu Pabean Nunukan hingga jam pulang kantor, namun Kepala Bea Cukai tak kunjung keluar.
Bahkan sampai pukul 16.58 Kepala Bea cukai Nunukan masih saja diruang rapat pada hal berkali-kali petugas menyampaikan ada sejumlah wartawan ingin bertemu, tetapi kepala Bea cukai enggan keluar, ungkap Yusuf.
Lebih anehnya, beberapa petugas lainnya juga keluar dan menyampaikan jika kepala bea cukai ada rapat kedua.
“Bos ada rapat kedua,”ungkap salah satu petugas bea cukai.
Sementara itu, Cammin yang menghadap ke awak media, dengan gaya yang tak beretika menanyakan kembali produk asal malaysia tersebut kepada awak media, seharusnya petugas bea cukai lebih memahami malah menayakan kembali, dan menyuruh awak media pelajari PP 34 Tahun 2019 dan PMK 80 tahun 2019.
Selang 20 menit, petugas P2 tersebut meninggalkan awak media begitu saja tanpa kembali lagi pada hal Awak media masih tetap menunggu, tetapi ternyata ditinggalkan tanpa kesan Prilaku, ini tak selayaknya di contohi seorang Pejabat.
“Kita malah disuruh baca aturan pp 34 tahun 2019 dan PMK 80, lalu ditinggal begitu saja diruang tunggu. Sangat disayang kan sebagai petugas orang yang berpendidikan melakukan kami seperti itu, tidak beretika dan alergi terhadap wartawan, bahkan meninggalkan kami dan tidak kembali, seperti inikah contoh seorang petugas bea cukai” Kata Yusuf Palimbongan. (Tim)