
NUNUKAN, Pembawakabar.com– Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Pesantren, RT 008, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial WA (35), yang diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya sendiri. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan juga bekerja bersama korban.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban berinisial HJ M (60), seorang wiraswasta asal Pinrang, Sulawesi Selatan, menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kepada terlapor untuk dijualkan.
“Korban memberikan motor tersebut kepada terlapor untuk dijual dengan harga Rp7 juta,” jelas Kapolres.
Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor, korban beberapa kali menanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut. Sayangnya, terlapor hanya memberikan janji tanpa pernah menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nunukan untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor tersebut memang telah dijual oleh terlapor. Namun uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. Motor diberikan untuk dijualkan, namun setelah laku, uangnya tidak diserahkan kepada pemilik,” ungkap Kapolres.
Selain itu, berdasarkan data kepolisian, terlapor diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni tindak pidana penggelapan yang pernah terjadi pada tahun 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu lembar celana pendek.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan pencarian terhadap terlapor, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Polisi juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor dalam kasus tersebut.(*)



