Ketua DPRD Nunukan Ingatkan Pedagang Pahami Perda Nomor 18 Tahun 2015


NUNUKAN- Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa mengelar sosialisasi peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen.

Sosper digelar di Pasar Inhutani yang dihadiri Anggota DPD Asni Hafid, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Dior, dan perwakilan lurah Nunukan Utara, Minggu (21/7).

Bacaan Lainnya

Dalam sosper tersebut Hj Leppa menyampaikan, saya berterimakasih atas kehadiran bapak ibu dalam sosper ini.

“Ini mengenai tentang perdagangan makanya saya melaksanakan Soper nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen di pasar Inhutani ini,”kata Hj Leppa.

Saya berharap dengan perda ini para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen.

“Saya menyampaikan kepada bapak ibu yang hadir, saya harap untuk aktif dalam sesi tanya jawab,”harap Hj.Leppa.

Usai melaksanakan Sosper, Hj Leppa kepada Pembawakabar.com mengatakan sosper ini sangat penting bagi pedagang di pasar Inhutani dan pasar lainnya yang dikelola Pemerintah untuk memahmi apa yang menjadi dasar dalam aturan nomor 18 tahun 2015 ini.

“Ini supaya pedagang dan masyarakat tahu mengenai sosialisasi yang kita sampaikan bersama Disperindakop mengenai penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen,” kata Leppa.

Dikesempatan itu, Politisi Partai Hanura ini menyebutkan jika sebelumnya lahan Inhutani sudah dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Nunukan di masa kepemimpinan H. Abdul Hafid Ahmad. Namun di era kepemimpinan bupati selanjutnya, lahan hibah tersebut malah diperpanjang izinnya.

“Masa pak H. Hafid kan itu menolak lahan tersebut izinnya diperpanjang, namun setelah diganti justru bupati selanjutnya memperpanjang izinnya, sehingga status lahan tersebut kembali ke Inhutani,” pungkasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan