NUNUKAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa, meminta agar masyarakat sadar untuk taat membayar pajak, sebab dana pajak untuk pembangunan daerah.
Pajak adalah pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah untuk kemajuan pembangunan daerah atau negara,” jelas Leppa saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (23/5).
Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gang Limau RT 09 Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada, Kamis (23/05) malam.
Sehingga penting mensosialisasikan Perda Tentang Pajak kepada masyarakat agar taat membayar pajak .
menegaskan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan takut untuk membayar pajak. Pasalnya, pajak yang disosialisasikan diperuntukkan khusus untuk pembangunan Kabupaten Nunukan.
“Semakin taatnya masyarakat dalam membayar pajak. Maka semakin cepat pula penyelenggara dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, upaya wujudkan kesejahteraan masyarakat”, ucapnya.
Sambung Ketua Partai Hanura itu,
pajak-pajak yang dikumpulkan ini sangat penting untuk membangun daerah, sehingga sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah, penting agar masyarakat taat membayar pajak.
“Sosialisasi ini memberi efek baik, terlihat dari data Bapenda mencapai target , ini baik untuk pembangunan,” katanya.
Jika ingin pembangunan yang baik mari kita bekerjasama dengan taat membayar paja, karena membangun suatu daerah perlu anggaran, dari mana anggaran di dapat, tentu dari hasil pajak yang telah ditetapkan di dalam Perda.
“Kalau Masyarakat ingin daerahnya dibangun maka rajin- rajinlah membayar pajak. Kita harus mentaati pembayaran pajak, baik pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah”, ujarnya.
Karena setiap wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi maka berkewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Intinya masyarakat harus rajin- rajin membayar pajak, karena pajak ini sangat penting. Pajak digunakan untuk melaksanakan pembangunan. Manfaat membayar pajak adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan serta pelayanan publik lainnya,”demikian disampaikan ketua DPRD Nunukan Hj Leppa. (*)