Ketua Komisi I DPRD Sampaikan Legal Opinion Dugaan Kekerasan Psikologis Guru SDN 001 Sebatik Tengah

NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, menyampaikan legal opinion terkait dugaan tindak kekerasan psikologis dan tindakan sewenang-wenang yang dialami seorang guru di SDN 001 Sebatik Tengah.

Bacaan Lainnya

Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Ambalat 1 DPRD Nunukan, Selasa (24/2/2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Andi Muliyono menjelaskan bahwa dugaan kekerasan psikologis dan tindakan sewenang-wenang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 347, Pasal 348, Pasal 46 junto Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf I dan J Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun korban dalam perkara ini adalah Siti Halimah, guru Pendidikan Agama Islam di SDN 001 Sebatik Tengah. Sementara pihak yang disebut sebagai pelaku (pleger) adalah Sensusina, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah.

Dalam forum yang turut dihadiri unsur Kepolisian Resor Nunukan, BKSDM, Dinas Pendidikan, serta perwakilan Kementerian Agama tersebut, Dr. Andi menegaskan bahwa legal opinion yang disampaikannya bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran.

“Legal opinion ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan guna menemukan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini,” tegasnya.

Dalam paparannya, Dr. Andi juga menjelaskan kronologi riwayat pengabdian Siti Halimah sebagai tenaga pendidik di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Siti Halimah diketahui mulai mengabdi sebagai guru honorer sejak 18 Juli 2002 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 422-02-SDN.01-15-07-2002. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2014, ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan SK Bupati Nunukan tertanggal 26 Oktober 2015.

Kemudian, pada 27 Maret 2017, Siti Halimah resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan SK Bupati Nomor 45/BKSDM/II/2017 dan ditempatkan di SDN 003 Sebatik Tengah. Sejak menjadi PNS, ia beberapa kali mengalami mutasi antar sekolah dasar di wilayah Sebatik.

Terakhir, berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/244/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024, Siti Halimah dimutasi ke SDN 001 Sebatik Tengah dari SDN 003 Sebatik Tengah. Namun, menurut penjelasan Dr. Andi, baru sekitar satu bulan mengajar di sekolah tersebut, yang bersangkutan kembali dipindahkan berdasarkan SK Bupati yang disusul dengan catatan tulisan tangan di atas lembar SK oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan.

“Ketika kita menyebutkan suatu barang bukti, maka harus kita tunjukkan di muka rapat ini,” ujar Dr. Andi sembari memperlihatkan dokumen yang dimaksud dalam forum tersebut.

Selain dugaan kekerasan psikologis, Dr. Andi juga menyoroti adanya indikasi tindakan yang menghalangi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara. Ia menilai, jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.

Komisi I DPRD Nunukan, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini agar penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.(Zha/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *