SEBATIK-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan Hamsing,S.pi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian.
Sosper tersebut digelar di cafe Arion, Jalan Ahmad Yanis, desa Sungai Nyamuk, kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Senin (30/5/2022), dihadiri ketua MUI Sebatik Ustad Suniman Latasi BA, Kepala Sekolah MA YIIPS Kamaruddin, S.Pdi Kepala Sekolah MA YIIPS, Dosen Poltek Negeri Nunukan Basran, S. dan masyarakat Sebatik.
Hamsing menjelaskan Sosialisasi Pendidikan Kesantrian nomor 4 thaun 2021 telah ditetapkan pada 18 Februari 2021. Hari ini kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mewujudkan apa yang diinginkan sesuai perda tersebut.
“Kita baru saja kita mensosialisasikan Pendidikan Kesantrian nomor 4 tahun 2021, artinya Perda ini berlaku semenjak ditetapkan pada pada tanggal 18 Februari 2021. Ini sudah kita sosialisasikan tinggal bagaimana pengaplikasian di tingkat masyarakat dan pemerintah daerah, mudah-mudahan dengan adanya perda ini apa yang kita inginkan, apa yang ingin kita wujudkan bisa tercapai dengan baik sesuai dengan isi Perda yang sudah kita buat di tahun 2021 kemarin,” ujar Hamsing.
Wakil Ketua Fraksi Hanura ini menjelaskan, Point penting dari perda tersebut mengenai pendidikan agama, karena terkait masalah pendidikan pesantren, termasuk dalam aturan-atruan yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.
“Perda ini berkaitan dengan agama islam di dalamnya, jadi ada aturan-aturan yang membolehkan dan ada aturan juga yang tidak membolehkan misalnya nanti ada yang melanggar, ada sanksi administrasi, kemudian sampai pada pencabutan ijin operasional gitu. Jadinanti Pemda akan menerapkan peraturan daerah ini, melalui perda ini nanti akan disampaikan ke masyarakat dan akan dilaksanakan oleh masyarakat,” sebutnya.
Dengan sosialisasi yang disampaikan, Ia merasa cukup puas dengan audiens yang hadir, karena mengerti dan merespon baik adanya peraturan daerah yang disampaikan.
“Alhamdulillah responnya masyarakat sangat baik dan mereka menerima sangat baik, juga siap untuk menerapkan perda ini sesuai dengan apa yang sudah kita tuangkan dalam peraturan ini” tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Sebatik Ustad Suniman Latasi, BA menyetujui dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang bekerjasama dengan DPRD telah menetapkan peraturan perda nomor 4 tahun 2021.
“Kita sebagai pengelola pondok Pesantren tambah punya semangat dan sudah jelas menyetujui dengan perda ini, kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan DPRD Nununukan,” ucapnya. (Red)