Kisruh Soal Panitia Pilkades Harapan, DPRD Anggap Seluruh Tuntutan Terjawab dengan Data

NUNUKAN,Pembawakabar.com-Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Harapan, membahasa soal Penyelenggara Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Harapan  Kecamatan Sebuku yang di anggap abai terhadap prinsip demokrasi, di ruang rapat Ambalat I, Jumat (13/8).

Dalam RDP ini dipimpin langsung ketua komisi I Andi Krislina dan beberapa anggota DPRD komisi I, Hj Nikmah dan Andre Pratama.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, DPMD dihadiri langsung Kepala DPMD, Jumianto dan Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa, Akib Makmur dan beberapa pejabat DPMD.

Andi palmal perwakilan Aliansi Masyarakat.

Pada kesempatan itu, Perwakilan Aliansi Masyarakat Andi Palmal menyampaikan pihaknya meminta pertanggungjawabannya terlaksananya Pilkades di desa Harapan.

Berdasarkan surat yang dibacakan oleh Andi Palmal bermohon terhadap DPRD Nunukan meminta persoalan yang terjadi diantaranya, dalam pemilihan pemimpin yang di utamakan adalah kapabilitas calon kepala desa.

“satu desa tidak dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan figur tetapi cacat hukum, moral dan sosial. Pemimpin yang sekarang yang dibutuhkan adalah seorang memiliki aksibilitas  namun ditunggang oleh moral yang baik dan memiliki  kemampuan yang cukup untuk memimpin masyarakatnya serta memiliki kemampuan administratif dan wawasan yang luas,” ujarnya.

Hal yang melanggar prinsip demokrasi yaitu pembentukan panitia pilkades dengan ketua yang cacat dengan melarikan diri dari jabatan aktif sebagai kepala Desa Harapan tahun 2014.

Aliansi Masyarakat Desa Harapan juga menyebutkan panitia Pilkades Desa Harapan abai prinsip pundamental demokrasi dengan mengugurkan Andi Palmalesa sebagai bakal calon jadi calon kepala desa Harapan. Bahkan dia menyebutkan 5 calon kepada Desa Harapan yang dianggap memenuhi persyaratan namun menurut versi Aliansi Masyarakat tidak layak menjadi pemimpin.

Menurut Andi Palmal hingga saat ini kepala desa Harapan yang saat ini menjadi calon kepala desa tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban satu periode. Namun diloloskan sebagai calon kepala Desa Harapan.

“Sesuai undang-undang nomor 06 tahun 2014, dua bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa harus melaporkan pertanggungjawabannya 1 periode dan  baru bisa ditetapkan kembali menjadi calon, namun saat ini tidak ada yang terlaksana di Desa Harapan,” beber Andi Palmal.

Lanjut dia, ada juga calon yang merubah identitas diri, calon tersandung kasus korupsi Rp.40 Juta dan diberhentikan tidak hormat.

Menurutnya, Pembentukkan Panitia Pilkades dilakukan tanpa keterbukaan dan transparansi oleh badan pendamping desa (BPD).

“terbentuknya panitia tanpa melibatkan seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. ini dibentuk sepihak. Oleh karena itu kami meminta DPRD Nunukan memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan pemimpin yang berkualitas dan integritas,” tegasnya.

Menaggapi hal tersebut, Panitia Pilkades Harapan Ema Basiro menjelaskan panitia Pilkades dibentuk pada tanggal 22 April 2021 dengan dihadiri tokoh masyarakat, BPD, Tokoh Pemuda, serta Perangkat Desa Harapan.

“Kami panitia sudah melakukan tugas sesuai aturan petunjuk juknis, menerima berkas bacalon kades, memeriksa berkas dan memverifikasi, menetapkan bacalon menjadi kepala desa sesuai persyaratan yang ada di juknis dan menetapkan dan mengundi nomor urut calon kades,” ujarnya.

Menurutnya, terkait aduan Aliansi Masyarakat Desa Harapan, seharusnya laporan tersebut ditujukan kepada instansi yang berwenang dengan disertai bukti yang akurat.

“Kami panitia dari desa Harapan sudah mengecek ke pemeriksa berkas salah satu calon yang mendapatkan keabsahan dari Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Nunukan. Terkait calon kades yang dikatakan korupsi itu bukan wewenang kami untuk memeriksa, kemudian tidak ada bukti tindak pidana, termasuk video asusila itu privasi secara pribadi. Kami tidak bisa mencampuri urusan pribadinya calon karena hal tersbeut menyangkut aib seseorang,” ujarnya.

Ema Basiro mengungkapkan, Kami menerima berkas ada 6 Bacalon namun satu berkas di gugurkan karena tidak cukup umur.

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa, Akib Makmur juga menanggapi bahwa pembentukan panitia desa itu ditentukan oleh Badan Pendamping Desa, DPMD hanya menunggu laporan. Persoalan undangan dikarenakan covid-19 sehingga yang di undang untuk pembentukan panitia dibatasi.

“Dalam pembentukan panitia desa ada tiga unsur yaitu perangkat desa, masyarakat dan lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat, ini semua sudah terpenuhi sesuai mekanisme dan prosedur  terkait jumlah tidak di atur spesifik. Panitia dibentuk oleh BPD yang merupakan wakil didesa itu,” terangnya.

“Kita tidak bisa penuhi permintaan Andi Palma karena sudah masa kampanye, kalau dia mau pembentukan Panitia harusnya di awal,” tambahnya.

Sedangkan tanggapn dari Anggota DPRD Komisi I, Andre Prataman menerangkan saya tidak masuk diakal jika hanya satu tokoh masyarakat yang hadir termasuk yang dpo calon kades tidak ada catatan di kepolisian.

Jika belum ada laporan keuangan dari sebelumnnya, ingkra dari suatu keputusan dari pihak berwajib dan belum dinyatakan DPO itu normatif.

“ketidak sah inilah dari orang tokoh masyarakat yang satu saja hadir dan di angkat sebagai ketua panitia, disinilah ujung pangkal persoalannya,” jelasnya.

“harusnya pihak kecamatan merisalah rapat untuk menyetujui, harusnya regulasinya ada, minimal 6 tokoh masyarakat hadir. Saya anggap cacat ini panitia panitia, coba ditindak lanjuti cacatnya seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Hj Nikmah menuturkan,prosedur mengenai pembentukan panitia ini tidak ada masalah, kita berada diruangan ini untuk duduk bersama mencari solusi harus musyawarah untuk mufakat.

“Jika ada perbedaan makanya kita duduk untuk mencari kesepakatan bersama. Saya rasa ini tidak ada masalah dan harus dilanjutkan sesusai peraturan yang berlaku,” ujar Hj Nikmah.

Terkait siapa yang menjadi calon, ujar Hj Nikmah apapun basic dan track recordnya, menurutnya dengan adanya panitia bisa memperhatikan tersebut.

“Panitia sudah ada dan bisa memperhatikan dengan jelas, karena ini ada hukumnya jangan main-main. Sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur siapapun bisa menjadi calon.” Tuturnya.

Sedangkan pimpinan rapat Andi Krislina menutup dengan menyampaikan bahwa tuntutan calon yang tidak memenuhi syarat oleh Aliansi terbantahkan dengan data yang ada.

“diaturan itu tidak ada pembenaran dengan tuntutan itu, mereka tidak bisa kita anggap mereka itu tidak layak masalahnya mereka memenuhi syarat. Jika ada aduan yang tidak memenuhi syarat mereka tidak akan mengambil resiko. Jika ada tuntutan untuk di tunda sementara tidak ada arah kesana terkesan kita terlalu mengkondisikan satu keinginan,” tuturnya.

Andi Krislina bahkan menyarakan Aliansi Masyarakat untuk mendukung salah satu calon yang dianggap mampu merubah desa Harapan.

“Saya berharap Aliansi kembali merangkul masyarakat dan melibatkan diri dengan semua yang terkait pilkades, dengan adanya kalian yang kritis tentu inilah yang bisa membimbing Kepala desa yang baru dibantu kecamatan dan BPD untuk di arahkan sesuai tujuan masyarakat,” pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]