NUNUKAN- Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan menfasilitasi Masyarakat Desa Tanjung Aru dan Dinas PUPR Kabupaten Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan Padaelo di Kecamatan Sebaik Timur.
RDP tersebut di pimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi, dihadiri beberapa anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR Nunukan dan Kepala Desa Tanjung Aru juga Masyarakat Tanjung Aru, di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (8/5).

Ketua Komisi III, Hamsing menjelaskan terkait masalah kegiatan peningkatan jalan Padaelo di Kecamatan Sebatik Timur hanya diskomunikasi antara pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten Nunukan melalui PUPR dan Bappeda.
“Kita sudah mencarikan solusinya untuk jalan keluarnya, supaya ini tidak jadi persoalan yang melebar dan alhamdulillah hari ini kita sudah membuat suatu kesimpulan bahwa jalan yang di Padaelo ke TPA harus dilanjutkan. Kemudian solusinya untuk jalan di Padaelo yang belum tersentuh insya Allah kita upayakan untuk dianggarkan di tahun depan untuk diselesaikan dan itu sudah kita sampaikan kepada PUPR dan Bappeda,”ujar Hamsing.
Dia mengatakan, kalau kita membahas anggaran ini yah kalau kita di DPRD tingkat dua ya tentu kita berharap anggaran APBD tingkat 2 di Kabupaten mungkin kita berpatokan di situ saja dulu, kalaupun misalnya ada kebijakan nanti dari pemerintah bahwa anggaran itu bagusnya dari tingkat 1 atau APBN atau apakah silakan, yang jelas itu harus dituntaskan tahun depan.
“Kita berharap kalau tidak ada anggaran dari luar, kita mengunakan anggaran APBD kita. Untuk panjang jalan itu kurang lebih 3,5 kilometer yang tersisa karena itu ada 5 kilometer yang tersisa dan pernyataan dari PUPR 1,3 kilometer sudah dikerjakan, kemudian tersisa 3,5 atau 3,7 kilometer itu akan dituntaskan tahun depan Insyaallah. Kita berharap semua sudah tidak ada persoalan lagi,” jelas Ketua Komisi III.
Lanjut dia, karena ini dana DAK kita berharap yang sisa 3,7 kilometer yang jalan Padaelo itu kita tuntaskan di APBD, nah kalaupun misalnya ada kebijakan dari pemerintah nanti mencari anggaran di pusat, DAK atau Bankeu dan jenis lainnya terserah, yang jelas kita berpatokan dulu di APBD kita karena itu ke kekuatan anggaran kita yang kita bahas.
“Jadi masalahnya miss komunikasi kemudian tidak ada pertemuan, harusnya ini kan ada pertemuan tapi alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan pertemuan dan itu sudah tidak ada masalah. Kalau dilihat permasalahannya sebenarnya itu hanya karena tidak ada yang mengkonekkan antara pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten melalaui PUPR. Inikan karena tiba-tiba muncul plang sehingga masyarakat bereaksi karena merasa dirugikan dalam hal itu,”
“Tapi alhamdulillah hari ini sudah kelar dan sudah tadi dijelaskan dari PUPR bahwa minornya di Sebatik Timur dan ini ada tiga desa yang dilintasi hanya saja karena titika awalnya itu dari Sebatik Induk tetapi kan yang banyak di Sebatik Timur, jadi tiga desa itu desa Padaidi, Desa Tanjung Aru dan Desa Bukit Aru Indah. Desa Tanjung Aru dan Desa Bukit Aru Indah ini di Kecamatan Sebatik Timur, sedangkan Desa Padaididi Kecamatan Sebatik Induk,” pungkas Hamsing. (**)