NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar hearing, Kamis siang (30/6) setelah menerima laporan adanya penambangan pasir pantai menggunakan alat berat hingga berbuntut laporan polisi.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi III, Hamsing, S. Pi dengan beberapa warga selaku penambang pasir pantai, Sekcam Sebatik, Kepala Desa dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hadir untuk memberikan keterangan dan jawaban, di ruang Ambalat I, i Gedung DPRD Nunukan, Kamis (30/6).
Hamsing saat membuka rapat berharap dalam pertemuan dapat diselesaikan, ada titik terang dan tidak ada lagi saling menyalahkan di antara masyarakat.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Camat Sebatik, Saleh menjelaskan tambang pasir di Sebatik sudah lama mengaung, kami belum duduk di kecamatan ini sudah ada. Pada tahun 2019 muncul lagi penambangan ini sehingga membawa kita hearing dengan masalah galian C, pada tanggal 8 Juli 2021 di sini (DPRD).
“Karena ada lagi laporan masyarakat terkait adanya penambangan pasir ini, kami sebagai aparat pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan selain memberikan himbauan berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau,” ujarnya.
“Kami sudah memberikan himbauan ini, bahkan bersama DLH melakukan sosialisasi. Namun ada muncul lagi penambangan pasir menggunakan alat berat yang beredar di media sosial. Kami berharap dengan hearing ini menemukan solusi untuk galian C ini yang sangat berdampak besar sekali, ada beberapa masyarakat yang bergantung pada pasir itu untuk menyambung hidup, semoga ini juga menjadi pertimbangan,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Tanjung Karang, Faizal menambahkan, terkait penambangan pasir pantai tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Karang menerima laporan dari masyarakat, sehingga diadakan pertemuan dengan Camat dan para penambang pasir, namun yang hadir hanya satu orang saja.
“Karena bukan wewenang kami, sehingga hanya melakukan pertemuan. Dari pertemuan itu ada kesepakatan yang diputuskan, untuk di wilayah desa Tanjung Karang penambangan pasir di berhentikan sementara sambil menunggu dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian,” terangnya.
Saat ini Desa Tanjung Karang hanya 1 RT yang sedang ramai di RT.11, sebut Faizal, untuk di RT lainnya penambangan pasir sudah berkurang. “ Warga hanya mengambil per karung saja untuk kepentingan pribadi. Berbeda dengan di RT. 11 yang menggunakan alat berat, kami berharap ada peninjauan langsung ke lokasi penambangan menggunakan alat berat” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Tanjung Harapan menerangkan hingga saat ini, hasil rekomendasi yang terbit pada tahun lalu sejauh ini belum ada tindak lanjut terkait dengan solusi.
“Terus terang Sebatik membutuhkan pasir, dan tidak menutup kemungkinan jika tidak ada solusi penambang pasir ini yang berteriak,” katanya.
Di kesempatan itu, Daliyah perwakilan DLH menyampaikan semua kegiatan saat itu dihentikan dan sambil menunggu solusi. Dan informasinya di Sebatik itu ada pasir gunung, namun mungkin karena terbentur ini. Tetapi kami ingin memberitahukan bahwa sesuai Perpes nomor 55 tentang pendelegasian perizinan dibidang pertambangan minyak dan batu bara, sekarang pengurusannya di Provinsi.
“Untuk pengurusan IUP batuan dilimpahkan ke provinsi bukan lagi di Pusat, mungkin kalau sudah ada potensi untuk yang penambang diberikan peluang untuk mengambil pasir di gunung bukan di pantai. Dan kalau bisa penambang pasir didata agar kami bisa membina mereka,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III, Hamsing, Ketua Komisi II, Welson, Lewi, Hj. Nikmah dan Achmad Triady menerangkan agar penambang pasir mengikuti kesepakatan yang sudah ada bahwa Pemerintah sudah melarang dan bersabar sambil dicarikan solusi.
“Kemarin sudah disosialisasikan pihak Kepolisian dan Pemda, beberapa kali dilakukan razia dan itu bagian dari penertiban. Kami ingatkan tidak ada lagi penggunaan alat berat dalam melakukan aktivitas menambang pasir selagi belum miliki izin. Baik di lokasi kita maupun di tempat orang lain, supaya tidak ada lagi miss komunikasi di antara kita semua,”
“Kami hanya bisa memberikan solusi dan kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak berwenang untuk mensosialisasikan kesimpulan yang disepakati di tahun sebelumnya dan berlaku juga dengan yang saat ini, sehingga kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang diberikan sanksi serta tidak ada lagi gesekan di bawah,” pungkasnya.(**)