NUNUKAN-KPPN Nunukan mengelar Preliminary Meeting Pelaksanaan Trefa Tahun 2024 dan Konferensi Pers APBN Tahun 2023, di Aula KPPN Nunukan, Selasa (30/1/24).
Pada tahun 2023, negara-negara di dunia termasuk Indonesia masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang tinggi. Kondisi perekonomian yang masih mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan konstelasi geopolitik yang
dinamis serta potensi inflasi yang tidak terkendali, menuntut bangsa Indonesia untuk tetap
waspada di samping terus menjaga optimisme guna mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal, dirancang sebagai shock absorber untuk
merespons ketidakpastian global yang meningkat serta menjaga ketahanan dan kesinambungan fiskal di samping diarahkan untuk mencapai tujuan program pembangunan nasional.
Sejalan dengan Tema Kebijakan Fiskal dan APBN tahun 2023, “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, APBN akan terus dioptimalkan
menjalankan fungsinya dalam mendukung produktivitas dan penguatan sosial-ekonomi
masyarakat. APBN tahun 2023 difokuskan untuk peningkatan kualitas SDM, melanjutkan
pembangunan infrastruktur prioritas, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau.
Realisasi APBN 2023
APBN dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pendapatan dan belanja. Sisi pendapatan terdiri dari
komponen Pajak, Bea dan Cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan Negara
Penerimaan pajak secara nasional sampai dengan Semester II Tahun 2023 sebesar Rp1.867,8
triliun atau 102,73% dari target yang ditetapkan. Sementara capaian penerimaan pajak netto di
wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar Rp3.897,9 miliar (115,42% dari target
Rp3.377,26 miliar). Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Utara
antara lain: Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 16,56% (yoy) menjadi sebesar Rp4.205,46 miliar;
Jumlah pengembalian pajak naik 46,6% (yoy) menjadi sebesar Rp307,56 miliar; serta
Penerimaan Pajak Netto naik 14,71% (yoy) dari sebesar Rp3.398,06 miliar menjadi sebesar
Rp3.897,9 miliar pada tahun 2023.
Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara
adalah sebesar 91,35% dengan jumlah pelaporan sebanyak 91.759 WP dari target 100.453
Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT. Kegiatan pengawasan bidang perpajakan yang dilakukan
selama tahun 2023 melibatkan berbagai kegiatan seperti: Peningkatan kerja sama dengan
Pemerintah Daerah dan SKPD Pusat, melibatkan optimalisasi pemanfaatan data dari berbagai
sektor. Kegiatan pengawasan mencakup peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah,
antara lain, melalui tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Pemerintah Daerah. Hal
ini mencakup pengawasan bersama (joint visit dan pertukaran data) atas kewajiban perpajakan
baik pusat maupun daerah, terutama pada sektor hotel dan restoran, serta sektor sawit, rumput
laut, dan sarang burung walet. Peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan juga
dilakukan melalui pelaksanaan KSWP dan kelompok usaha binaan/mitra Pemerintah, serta
peningkatan pengawasan sektor dan kepatuhan wajib pajak melalui asistensi, himbauan, dan
pembukaan pos layanan pajak.
Pada sektor lain, Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp25,23 miliar
(184,8% dari target penerimaan Rp13,65 miliar). Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan
Bea Masuk sebesar Rp18,54 miliar, Bea Keluar sebesar Rp5,98 miliar, Cukai sebesar Rp424,99 juta, serta Denda Administrasi, Bunga, Pabean Lainnya sebesar Rp286,21 juta. Di samping itu, KPPBC Tarakan dan KPPBC Nunukan juga berkontribusi melakukan pungutan terhadap Pajak.
Dalam Rangka Impor dan Ekspor senilai Rp430,63 miliar hingga Semester II tahun 2023. Dalam rangka menjaga iklim berusaha yang kondusif dan melindungi masyarakat perbatasan dari peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan
perekonomian negara, KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan sampai dengan
Semester II Tahun 2023 telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 124 Surat Bukti
Penindakan (SBP) dengan total kerugian negara sebesar Rp741,84 miliar.
Salah satu sumber Pendapatan APBN adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan Semester II Tahun 2023, total realisasi PNBP sebesar Rp598,83 miliar, terdiri dari PNBP BLU Rp36,28 miliar (87,95% dari target) dan PNBP Lainnya Rp562,55 miliar (339,77% dari target). 4 Kementerian Negara/Lembaga penghasil PNBP terbesar adalah Kementerian Perhubungan (Rp127,89 miliar), Kemendikbud Ristek (Rp40,43 miliar), POLRI (Rp29,08 miliar), dan Kementerian Pertahanan (Rp18,95 miliar). Jasa kepelabuhanan, jasa pendidikan, dan jasa bandar udara dan kenavigasian memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan PNBP di Kalimantan Utara. Di antara penerimaan PNBP tersebut, terdapat penerimaan yang berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),dan pelayanan lelang, serta pengurusan piutang negara di Kalimantan Utara yang menjadi tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Hingga Semester II Tahun 2023 KPKNL Tarakan mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp11,25 miliar (110,42% dari target) dengan rincian PNBP pengelolaan BMN sebesar Rp8,18 miliar, PNBP layanan lelang sebesar Rp3,06 miliar, dan PNBP pengurusan piutang negara sebesar Rp18,34 juta. Penyumbang terbesar penerimaan negara
dari kegiatan Pengelolaan BMN adalah pemanfaatan aset milik BLU (Rp5,23 miliar).
Belanja Negara
Alokasi belanja APBN tahun 2023 di wilayah Kalimantan Utara hingga Semester II 2023
mencapai Rp15,39 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp4,28 triliun
(28%) dan Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp11,11 triliun (72%). Sampai dengan
akhir Semester II 2023, realisasi Belanja Pemerintah Pusat terserap Rp4.209,86 miliar (98,3%
dari pagu). Realisasi Belanja Pemerintah Pusat terbagi ke dalam 4 Jenis Belanja dengan rincian
masing-masing yaitu: Belanja Pegawai Rp963,26 miliar (98,11%), Belanja Barang Rp1.543,59
miliar (96,73%), Belanja Modal Rp1.702,87 miliar (99,46%), dan Belanja Bansos yang telah
mencapai Rp0,14 miliar (100%).
Belanja TKD terealisasi sebesar Rp11,07 triliun (99,6% dari pagu). Realisasi ini terbagi dalam
5 jenis belanja dengan tingkat realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp5.704,8 miliar (100%), Dana
Alokasi Umum Rp3.855,52 miliar (100%), Dana Alokasi Khusus Rp1.024,02 miliar (96,45%),
Dana Insentif Daerah Rp80,49 miliar (100%), dan Dana Desa Rp400,73 miliar (98,47%).
Output Belanja Pemerintah Pusat atau Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Provinsi
Kalimantan Utara antara lain: (i) Pembangunan/Pengembangan Pelabuhan Sungai Nyamuk; (ii)
Pembangunan Jalan Paralel Perbatasan Negara; (iii) Pembangunan 3 Pos Lintas Batas Negara
(PLBN); (iv) Pembangunan/pengembangan Bandara Long Apung, Nunukan, dan Yuvai
Samaring; dan (v) Subsidi Angkutan Udara Perintis, Perintis Kargo, dan BBM Penerbangan
Perintis. Sedangkan output Belanja TKD diantaranya adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi,
Penanganan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pembangunan/Rehabilitasi Sarpras Pelabuhan
Perikanan, Revitalisasi Gedung sekolah, Peningkatan Pasar Desa, Pemeliharaan Jalan Usaha
Tani, Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, dan Pembangunan Saluran Irigasi
Tersier/Sederhana.
Isu Strategis Terkait Kinerja APBN
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Peraturan ini bertujuan memberikan
kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh 21 di
setiap masa pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan memberikan kemudahan dalam
membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan
Wajib Pajak. Disamping itu, proses pemadanan NIK dan NPWP yang dilaksanakan hingga
tanggal 30 Juni 2024 merupakan hal yang krusial dalam mendorong efektivitas administrasi
perpajakan. Pemadanan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan keakuratan data wajib
pajak dan mendukung efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan terdapat beberapa tantangan
misalnya tantangan dalam menggalang penerimaan perpajakan dari sektor perdagangan
internasional di Kalimantan Utara diantaranya yaitu kegiatan ekspor yang didominasi komoditas
utama CPO/Kernel yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga di tingkat global, tarif Bea Keluar,
serta kebijakan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sementara itu untuk
penerimaan dari sektor PNBP khususnya yang dihimpun oleh KPKNL, beberapa tantangan
yang dihadapi antara lain: Barang Milik Negara yang tidak terutilisasi secara optimal, debitur
piutang negara yang tidak memiliki kemampuan menyelesaikan hutang, serta mewujudkan
lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, modern, dan menjamin kepastian
hukum yang perlu didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi.
Peran APBN yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan di daerah perlu digemakan
kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah agar mengetahui lebih dalam manfaat
kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil Ditjen
Perbendaharaan (DJPb) selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah mengemban
tugas penting sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA).
Melalui peran sebagai TREFA tersebut, kantor vertikal DJPb (Kanwil DJPb dan KPPN)
mengawal pengelolaan perbendaharan negara di daerah melalui digitalisasi perbendaharaan,
penyempurnaan tata kelola dan proses bisnis, berkontribusi aktif dalam upaya peningkatan
pertumbuhan ekonomi daerah, melakukan analisis dan kajian serta pemberian saran dan
rekomendasi kepada stakeholder terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah
maupun sebagai bahan masukan perumusan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.(**)