KPU Nunukan Gelar Diskusi Persiapan Tahapan Pemilu 2024

NUNUKAN,Pembawakabar.com – Dalam rangka persiapan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Nunukan menggelar diskusi bersama stakeholder terkait secara tatap muka terbatas di aula Kantor KPU Nunukan, Senin 16 Agustus 2021.

Diskusi ini juga digelar secara virtual dan melalui penayangan live kanal Youtube KPU Nunukan untuk umum sebagai wadah informasi dan saran masukan dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Diskusi yang dikemas dalam Bincang Pagi  “Obrolan seputar Persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024” ini menghadirkan dua narasumber yakni Teguh Dwi Subagyo, Anggota KPU Kalimantan Utara dan Kaharuddin, Anggota KPU Nunukan, serta dihadiri pengurus partai politik, Bawaslu Nunukan, instansi terkait. Sementara peserta daring banyak dari penyelenggara badan Adhoc Pemilihan 2020,  mahasiswa dan masyarakat umum.

Adapun beberapa pemaparan yang disampaikan oleh Narasumber, yakni draft simulasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak yang akan dimulai pada awal 2022 mendatang, mengenai desain atau model penyederhanaan surat suara hingga tantangan bagi penyelenggara KPU, dikarenakan akan dilaksanakan dua pesta demokrasi dalam tahun yang sama pada 2024.

“Akan ada dua hajatan pada tahun 2024, yaitu Pemilu yang merupakan siklus lima tahunan, lalu kemudian pilkada yang dilaksanakan pada bulan November,” kata Teguh Dwi Subagyo dalam paparannya.

Untuk hari pelaksanaan pemungutan suara, Pemilu direncanakan tanggal 21 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 27 November 2024. “Ini masih bersifat usulan, masih akan dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, Kaharuddin menambahkan, desain penyederhanaan surat suara Pemilu, KPU menawarkan enam model pilihan yang menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu atau dua surat suara. Dari sisi beban kerja, tawaran desain surat suara ini akan mengurangi beban kerja KPPS, serta akan memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

“Kalau 2019 kan pemilih membawa 5 surat suara, dibuka satu persatu, dicoblos, kemudian dilipat satu persatu. Ini berdasarkan hasil riset pengiat pemilu menyulitkan pemilih. Jadi opsi menggabungkan surat suara menjadi satu atau dua, memudahkan petugas KPPS dan pemilih,” kata Kaharuddin, narasumber lainnya dari KPU Kabupaten Nunukan.

Desain pertama dan kedua, menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara dengan metode menuliskan angka nomor pilihan. Desain ketiga dengan dua surat suara. Surat suara pemilu presiden, digabung dengan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, sedangkan pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode menuliskan angka.

Desain keempat, menggabungkan satu surat suara untuk pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan metode mencoblos. Desain kelima, serupa desain keempat namun untuk pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode mencoblos.

Terakhir, desain keenam serupa dengan desain kelima namun berbeda dengan cara pemungutan suaranya, yakni mencontreng. “Desain 1 sampai 3 tidak ada nama calegnya (Pileg), desain 6 hanya nomor urut calon. Untuk desain 4 dan 5 ada nama calegnya, hanya saja bisa jadi tulisannya akan lebih kecil.

“Ini yang terus disimulasikan, yang mana yang terbaik untuk pemilih, peserta dan penyelenggara dalam pelaksanaannya nanti,” Terangnya. (*)

 

[jetpack-related-posts]