KPU Nunukan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Verifikasi Parpol

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 pada, Sabtu (30/07/2022).

Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Verifikasi partai politik (Parpol) dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelengaraan pemilihan umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, S.P kepada wartawan mengatakan, agenda kita pada hari ini adalah persiapan untuk menjelang tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.

Olehnya itu, saya sebagai ketua bersama anggota KPU Nunukan  mengundang  seluruh partai politik (Parpol) yang ada di Nunukan termasuk partai- partai politik baru yang nggak tahu tempatnya kami undang melalui media sosial, mudah- mudahan dia datang ke sini jadi biar paham semua satu pemahaman Bagaimana mekanisme pendaftaran dan  verifikasi.

“Kalau yang di Nunukan kami belum ada datanya dari Jakarta, karena dia (Parpol baru, red) kan mendaftarnya di pusat semua. Apakah dia ada di Nunukan atau tidak belum kita ketahui, kalau sebelum ada data apakah dia punya pengurusan di Nunukan atau tidak kita belum tahu”, ujarnya.

Lebih lanjut Rahman menyebutkan, ini adalah bagian dari terbitnya PKPU 4 mengenai tahapan dan jadwal karena tanggal 1-14 Agustus 2022 akan ada pendaftaran Parpol, maka sebelum pelaksanaan itu KPU melaksanakan sosialisasi atau rapat koordinasi terkait dengan partai politik yang ada di daerah.

Kemudian bagaimana dan apa saja yang dipersiapkan oleh partai politik yang ada di daerah terkait dengan proses verifikasi, misalkan nanti kalau terjadi verifikasi dilakukan. Apa yang perlu mereka persiapkan, bagaimana mekanisme nya sehingga pada saat Pemilu tidak ada hal- hal yang terkendala.

“Pada intinya, kami menyampaikan informasi ini kepada partai politik dalam rangka bagaimana mereka mempersiapkan diri dalam verifikasi administrasi. Kami melakukan dua verifikasi yakni, Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan di lapangan sekarang,”ujarnya.

Dia menuturkan, adapun syarat-syaratnya adalah minimal parpol memiliki kepengurusan 75% di tingkat kabupaten kota, 50% di tingkat Kecamatan.

“Untuk di Kabupaten Nunukan minimal dia menduduki 11 kecamatan lalu keanggotaan partai politik itu minimal 192 dari jumlah penduduk, apabila penduduknya berjumlah 192.000. Orang”, kata Rahman.

Pada prinsipnya, partai yang menghadiri rapat koordinasi verifikasi hari ini hanya 11 partai politik yang menghadiri dan semuanya sudah diundang, bahkan kami yang kami tidak tahu alamatnya, kami undang tapi memang berbeda dengan metode yang lalu apabila partainya sudah ada di sini itu undangannya diantar secara langsung.

“Contoh partai baru itu ada partai Ummat, partai Gelora, Partai PKN dan beberapa partai lainya”, tuntas Rahman.(**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan