NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mengelar Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap dalam pemilu 2024, yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara digelar sejak pukul 07.00-13.00 wita di Alun-alun Kabupaten Nunukan, 26 Desember 2023.
Divisi Teknik Penyelenggara KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan hari ini KPU Kabupaten Nunukan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan kondisi yang sesuai real sesungguhnya dan ini perintah KPU RI dan KPU provinsi di seluruh kabupaten kota itu melaksanakan simulasi dengan mengundang pemilih sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada 120 pemilih yang terdaftar dalam TPS.
“Simulasi kali ini semuanya diberikan undangan pemilih atau surat pemberitahuan, dan kegiatan simulasi pemungutan suara tadi kami buka mulai jam 07.00 pagi sampai jam 01.00 wita siang seperti pelaksanaan pemungutan suara sebenarnya, nanti dilanjutkan setelah pemungutan suara selesai jam 1 siang dilanjutkan penghitungan suara sampai penulisan berita acara hasil sama persis seperti kondisi sebenarnya apa yang terjadi nanti 14 Februari 2024, sama yang terjadi seperti simulasi hari ini,”ujar Kaharuddin.
Dia mengatakan, dalam pemungutan suara di TPS petugasnya ada 7 anggota KPPS, petugas ketertibannya ada dua orang.
Pemilih disabilitas juga ada dalam simulasi ini, jadi pelayanannya tadi didampingi oleh keluarganya dengan membuat surat pernyataan pendamping kemudian dibimbing dengan menggunakan kursi roda sampai ke bilik suara.
“Untuk pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih disabilitas sendiri dan berdasarkan peraturan regulasi yang ada kalau braille template-nya itu tidak ada tapi nanti pada saat hari H ada template atau Braille, surat suara presiden dan DPD tapi untuk simulasi karena itu kan cetaknya tidak bisa dicetak di Nunukan. Tetapi harus ditempat yang khusus mencetak surat suara braille,”jelasnya.
Kahar juga menyampaikan, dpt-nya ada pemilih pindah dalam simulasi ini ada 3 orang dari Samarinda, Jawa dan Sulawesi, namun mereka hanya mendapatkan satu surat suara presiden. Bahkan ada juga pemilih khusus yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) nanti bisa menggunakan hak pilihnya di akhir, jam 12.00 sampai jam 01.00 siang, sama kurang lebih seperti Pemilu 2019.
“Cuma nanti di TPS, kalau dulu kan masih mencatat salinan hasil secara manual dengan rangkapnya banyak. Nah nanti tidak lagi menulis manual tetapi digandakan dengan printer scan, jadi tidak lagi tulis manual berita acara yang diserahkan ke saksi dengan pengawas. Hasilnya itu difoto dalam aplikasi namanya aplikasi sirekap kemudian di-upload dikirim dalam satu server KPU Nanti kalau sudah terkirim 100 persen masyarakat bisa melihat langsung meskipun tidak ada di TPS hasilnya bisa lihat di website,”ungkap Kahar.
Dalam pemungutan suara juga pemilih tidak diperkenankan membawa handphone dan kamera ke bilik suara karena salah satu salah satu instruksi peraturan teknis.
Menurutnya, Pemilu itu rahasia, rahasia jadi Pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihannya sebenarnya ini aturan lama tapi nanti kami ingatkan seperti dalam simulasi ini kpps-nya harus mengingatkan pemilih tidak boleh membawa kamera, kamera itu bisa dalam bentuk kamera bisa kamera HP itu nanti diambil dulu termasuk pulpen alat tulis tidak boleh karena dikhawatirkan dia membuat atau menulis tanda di surat suara itu menjadi tidak sah.
Sedangkan pemilih yang terdaftar di DPT dan tidak membawa KTP, dijelaskan Kahar alternatifnya dengan kartu keluarga yang penting dia sudah terdaftar di DPT boleh dia membawa KTP atau kartu keluarga kalau sudah terdaftar di DPT.
“Jika mungkin kehilangan ktp, alternatifnya mengunakan Kartu Keluarga, tetapi yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT,”pungkasnya.(*)