NUNUKAN-Di tengah kekhawatiran terhadap penyebaran virus Corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati, Wakil Bupati Nunukan 2020, di Sebatik Minggu (22/3/2020).
Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan khusus di wilayah dua Sebatik, dengan 33 anggota PPS dari Desa Se kecamatan Sebatik, sebanyak 12 PPS dari Sebatik Timur, sembilan PPS dari Sebatik Utara dan 12 PPS dari Sebatik Tengah dilantik di Balai Desa BPU Sungai Nyamuk.
Sebelum dilakukan pelantikan, Para tamu undangan dan PPK serta PPS dicek mengunakan thermal suhu tubuh dan diberikan antiseptik guna menghindari penyebaran Covid-19.
Komisioner KPU Nunukan Kaharuddin mengatakan, berdasarkan edaran KPU RI terbaru terkait tahapan pilkada ada beberapa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Tahapan yang sudah menunggu setelah pelantikan PPS ini adalah tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur.
“Itu dalam masa terlarang diakhir bulan ini sudah verifikasi faktual tetapi dengan adanya surat edaran itu sehingga ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, kami menunggu dari pusat,” Jelas Kaharudin.
Yang jelas hari ini, kata Dia, kami telah melantik mereka menjadi anggota PPS dan memberikan pembekalan dan saat ini kami sifatnya menunggu, jangankan dari PPS, PPK dan Kami pun KPU menunggu arahan selanjutnya, karena inikan bukan bencana lokal tetapi mendunia. Jadi kami menunggu arahan selanjutnya kapan akan dilanjutkan verifikasinya dan pemutahiran pun dilakukan penundaan otomatis berdampak pada tahapan lainnya.
“Ada beberapa tahapan yang tertunda, verifikasi faktual, pembentukkan PPDP dan pemutahiran data pemilih, pencocokan dan penelitan mendatangi dari rumah kerumah (coklit), PPS juga ditunda sebagian didapat dangan masing-masing pertimbangan daerah dan kami berpendapat melalui kordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kepolisian pelantikan masih bisa kita lakukan,”Demikian Kaharuddin.
Reporter: Dhin