KPU Nunukan Mulai Buka Perekrutan PPK

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK).

Bacaan Lainnya

Perekrutan calon anggota PPK dilakukan di 21 kecamatan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan petugas PPK di 21 Kecamatan yang dibutuhkan sebanyak 105 orang.

“Jadi setiap kecamatan yang terpilih hanya lima orang petugas PPK. Sehingga totalnya untuk 21 kecamatan ada sebanyak 105 orang,” sebut Rusli.

Terkait kelengkapan dokumen pendaftar PPK disampaikan ke KPU Nunukan mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Dia juga menyampaikan untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri dapat melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

“Seluruh dokumen persyaratan dimasukan ke dalam MAP berwarna merah. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Nunukan,”terangnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut

-Warga Negara Indonesia;

-Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK;

-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selanjutnya kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:

-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

-Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar;

-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

-Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar; h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan