NUNUKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menyampaikan hasil pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka mulai tanggal 1-14 Mei lalu.
Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin menyampaikan total Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebanyak 15 dengan jumlah 393 bacaleg yang terdiri dari 243 laki-laki (62%) dan 150 bacaleg perempuan (38%).
“Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kami lakukan pemeriksaan dokumen persyaratannya, seperti e-KTP, ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan bebas penyalagunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan surat pengadilan negerim,” jelasnya, Selasa (16/5)
Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, nanti ada masa perbaikan dan KPU akan memberitahukan kepada partai politik hal yang perlu diperbaiki.
“Yang diperbaiki ini yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan PKPU 10 tahun 2023 terkait pencalonan,” ujarnya.
Untuk diketahui tahapan pencalonan anggota DPR/DPRD setelah pendaftaran bacaleg 1-14 Mei 2023, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi berkas bacaleg 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, pengajuan perbaikan berkas bacaleg 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Kemudian penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus hingga 23 September 2023, dan penetapan calon tetap (DCT) dilaksanakan pada 3 November 2023.(*)