KPU Nunukan TMS Kan 7.256 Pemilih Karena Berada di Malaysia

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 7.256 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan memilih di Pilkada serentak 2020 dengan 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan yang tidak ditemukan satupun orangnya.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nunukan, Mardi Gunawan, S. I.Kom mengataka bahwa ada yang berkode Nomor Induk Kependudukan (NIK) kode 7 yang merupakan calon tenaga kerja Indonesia yang proses pendaftarannya melalui kantor BP2MI.

Bacaan Lainnya

“Jadi empat digit terakhir itu Kode 7 merupakan calon tenaga kerja Indonesia yang terfokus di satu titik yaitu di Jalan Tien Soeharto nomor 21 Kelurahan Nunukan Timur. Untuk TPS nya ada di Kantor BP2MI,” Terang Mardi saat ditemui di Kantor KPU Nunukan, Kamis (14/8).

“Yang kami temukan ada sebanyak 7. 256  pemilih yang terdaftar didalamnya itu masuk dalam alamat kantor B2PMI yang kami bentuk  menjadi 17 TPS. Ini yang menjadi satu factor permasalahan, karena satu ruang lingkup itu adalah kantor  yang orangnya melebihi dari tujuh ribu orang dan penelusuran kita tidak ada satupun orangnya ditemui,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, kita akan ada pengurangnan TPS yaitu 17 TPS akan hilang dari 553 TPS yang tersebar di Kabupaten Nunukan. Namun kami sempat melakukan pertemuan dengan stake holder, ketua deks Pilkada pak Serfianus, Imigrasi, BP2MI, Disdukcapol, Bawaslu dan Disnakerstrans untuk membahas terkait pemilih tersebut.

“Sesuai aturan ada dua surat dan persyaratan mutlak bahwa 7.256 pemilih ini berada di Malaysia. Undang-undang Nomor 10 menyebutkan Pasport itu tidak dapat digunakan untuk pilkada kecuali pemilihan umum.

Mardi mengungkapkan, yang mengajukan 17 TPS tersebut adalah KPU sendiri, karena Pemilih tersebut masuk dalam DP4. “Dari KPU sendiri , harus kami tetap masukkan karena dia masuk dalam DP4. Jadi secara legalitas mereka mempunyai NKK dan NIK, masuk dalam warga kabupaten Nunukan  cuma beralamat di kantor BP2MI,” ujarnya.

Jadi mereka itu membuat NIK dan NKK untuk menerbitkan Passpor, nanti setelah terbit surat keterangan (Suket) nya itu ditarik kembali dan diganti dengan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai salah satu syarat untuk bekerja di Malaysia.

Kami tetap melakukan proses seperti biasa memasukan mereka dalam data pemilih, tetapi apabila mereka tidak ditemukan dalam pemutahiran maka kita kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS) dari 17 TPS.

Meskipun begitu pihaknya juga belum memastikan jumlah total yang TMS dikarenakan masih dalam proses penginputan. “Kita belum bisa pastikan karena masih dalam on proses input, karena data PPDP itu sementara dilakukan proses penginputan oleh teman-teman PPS di Desa ataupun Kelurahan. Kalau  untuk datanya sampai sekarang kami belum bisa memberikan secara real walaupun berimbang antara TMS dan Pemilih baru yang terjaring, karena  data yang kami terima ini adalah data pada bulan juli 2019 lalu,” terang Mardi.

“Ada kemungkinan rentan setahun ini ada pergeseran penduduk pindah maupun keluar, artinya proses itu masih berjalan atau penginputan sekarang,” Pungkasnya.**

[jetpack-related-posts]