Kuasa Hukum dan Pemilik Speedboat Praperadilankan TNI AL Nunukan

Nunukan, Pembawakabar.com – Muhammad Yusuf Pemilik Speedboat SB Dwi Putra mempraperadilankan, TNI AL Nunukan Kalimantan Utara karena dianggap melanggar Undang-undang Hukum Pidana terhadap penahanan Jupri Cs sejak 9 Februari 2019 yang lalu.

Muhammad Iskandar selaku kuasa Hukum Muhammad Yusuf , menegaskan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Nunukan bernomor: 2/Pid.Pra/2019/PN.Nnk tanggal 18 Februari 2019. Senin (18/2/2019).

Muhammad Iskandar menjelaskan, landasan hukum gugatan praperadilan yang akan dilakukannya atas permintaan Muhammad Yusuf selaku pemilik speedboat SB Dwi Putra 05 yang diamankan TNI AL Pangkalan Nunukan beberpa hari yang lalu karena mengangkut daging alana dari Malaysia pada 9 Februari 2019.

Praperadilan tersebut ditempuh karena menilai TNI AL Nunukan menahan Jupri Cs tidak sesuai landasan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Muhammad Yusuf yang tinggal di Kota Tarakan selaku pemilik SB Dwi Putra 05 yang menggugat praperadikan Lanal Nunukan di Kantor PN Nunukan, Senin (18/2).

Kuasahukum Muhammad Yusuf mengatakan kepada awak media di kantor PN Nunukan, Lanal Nunukan yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan segera melakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap nakhoda speedboat sebelum ditahan.

“Lanal Nunukan telah melanggar aturan hukum acara pidana terkait penahanan Jupri Cs selaku nakhoda dan ABK SB Dwi Putra 05 yang tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Muhammad Iskandar.

Lalu pelanggaran lain yang dilakukan Lanal Nunukan adalah tidak mampu memperlihatkan bukti tertulis surat penyitaan barang bukti dari PN Nunukan.(Anto)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan