NUNUKAN-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan mengamankan seorang wanita bernama Mari (37), lantaran melakukan pencurian dan penipuan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui release tertulisnya mengatakan, pelaku
Mari melakukan aksinya dengan mendatangi korban untuk menawarkan mendapatkan bantuan dana membeli pupuk.
“Pelaku menawarkan untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, syaratnya harus memiliki ATM, pelaku menawarkan ke korban pada 10 Agustus 2023,” ujar Taufik.
Di malam harinya, sekira pukul 19.30 wita, pelaku menghubungi anak korban melalui whatsapp untuk mendapatkan bantuan harus membuat ATM dan korban harus keluar ke Nunukan untuk membuat ATM.
Pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira jam 12.00 wita, korban bersama saksi keluar dari Tulin Onsoi ke Nunukan sekitar jam 14.00 wita dan bertemu dengan pelaku.
“Korban dan pelaku ke kantor BRI cabang Nunukan untuk membuat ATM, setelah selesai membuat ATM korban lalu menuju studio foto gembira untuk berfoto yang diikuti oleh pelaku. Pada saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam map bersama buku rekening. Korban menyadari ATM nya tidak ada pada jam 19.30 wita pada saat korban sudah di rumahnya,”
“Seketika korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah mengetahui ATM nya, lalu pelaku menjawab bahwa ATM tersebut ada padanya,” ungkap Taufik.
Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, lanjut Kapolres, korban mengecek saldo rekening korban yang awalnya Rp. 56.755.000 dan hanya tersisa Rp 36.755.000.
“Dugaan korban pelaku telah mengambil uang korban sebesar Rp. 20 juta,” terangnya.
Taufik mengungkapkan, adapun modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan ke korban untuk mengurus bantuan dana tunai untuk membeli pupuk.
Karena tawaran tersebut,
korban tertarik mendapatkan bantuan tersebut dengan berbagai syarat yang salah satunya harus mempunyai ATM.
Pria berpangkat dua bunga ini membeberkan, Pelaku berhasil diamankan, ketika berada di kediamannya di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Dari hasil pengeledahan kita mengamankan uang tunai Rp 16. 300.000, HP VivoY02 warna ungu, HP Samsung galaxy A04 , dan kartu ATM milik korban. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri ATM BRI milik korban lalu mengambil uang sejumlah Rp 20.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dua pasal,
Pasal 362 KUH Pidana Sub dan Pasal 378 KUH Pidana. (*)