Laura-Hanafiah di Tetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Masih Menunggu Pasangan Danni-Nasir

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Hari ini, 23 September 2020 menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP mengatakan, Penetapan satu pasangan bakal calon menjadi pasangan calon sesuai jadwal tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan kami KPU Nunukan menetapkan satu pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020.

“Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, hari ini kami menetapkan satu pasangan yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Asmin Laura, SE, MM dan H Hanafiah SE, M. Si yang sudah dinyatakan memenuhi syarat setelah proses penelitian syarat calon, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika,” Terang Rahman.

Sementara satu pendaftar yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Rahman atas nama H Danni Iskandar dan H Muhammad Nasir S. Pi, MM.

“Kita masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020. Jika hasilnya memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon itu juga akan menyusul ditetapkan sebagai pasangan calon diwaktu yang berbeda,” Jelasnya.

Di kutipan dari CNN, berdasarkan rilis KPU RI bahwa Saat ini, para bakal calon yang masih positif Covid-19 tersebar di delapan provinsi. Namun jumlah ini berdasarkan hasil tes PCR di awal masa pendaftaran.

Provinsi Jawa Timur jadi daerah yang paling banyak terdapat bakal calon positif Covid-19. KPU mencatat ada tiga bakal calon, yaitu bakal calon wakil kepala bupati Sidoarjo, bakal calon wali kota Surabaya, dan bakal calon bupati Malang.

Kemudian di Sumatera Utara ada calon wakil wali kota Sibolga dan calon bupati Serdang Bedagai. Di Riau ada bakal calon wakil bupati Meranti, sedangkan di Kalimantan Timur ada bakal calon bupati Berau.

Lalu di Kalimantan Utara ada bakal calon wakil bupati Nunukan, di Sulawesi Utara ada bakal calon bupati dan calon wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan.

Di Papua tercatat ada bakal calon bupati Yahukimo. Sementara di Papua Barat ada dua bakal calon positif Covid-19, yaitu bakal calon bupati Sorong dan bakal calon bupati Manokwari Selatan.

Lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU mewajibkan setiap bakal calon Pilkada Serentak 2020 menyerahkan hasil tes PCR saat masa pendaftaran.**

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan