Lecehkan Pacarnya Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur.

NUNUKAN- Seorang Pemuda berinisial MU (19) Warga Nunukan diamankan Polres Nunukan, atas dugaan perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di Kos-kosan nya pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Pelaku dan korban memang menjalin hubungan pacaran. Namun karena nafsu bejatnya pelaku memaksa korban untuk menyetubuhinya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wita, orang tua pelapor panik, karena anak mereka belum pulang semalaman.

Karena kepanikan tersebut, Ayah tua pelapor bergegas pergi mencari anaknya disekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik.

Pada pukul 18.00 Wita, kata Siswati, saat pelapor masih berada di Pelabuhan Fery Sei. Jepun Nunukan, ibu pelapor menelepon dan memberitahukan jika anaknya sudah pulang ke rumah, mendengar kabar tersebut ayah pelapor langsung pulang ke rumah.

Saat pelapor tiba di rumah, ia melihat anaknya sudah dalam keadaan menangis. Ibu pelapor kemudian membujuk anaknya untuk bercerita perihal apa yang terjadi kepadanya dan mengapa tidak pulang semalaman.

Lalu anak korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya di salah satu kos.

“Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Personel dengan sigap melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kos tempat tinggalnya pada Senin (28/08/2023)” ungkap Siswati.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan