NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023).
Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPN dan Fraksi GKP Terhadap
Nota Penjelasan Bupati Nunukan
Atas Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nunukan Tahun 2023.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD H. Saleh, Mewakili Bupati Nunukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Asmar, SE. Dihadiri kepala OPD, Forkopimda dan anggota DPRD Nunukan.
Melalui juru bicara fraksi Hanura, Hj Nikmah, menyampaikan, pandangan umum fraksi Hanura terhadap Nota Peraturan Daerah Pengantar Rancangan Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
Selain sebagai prosedur, Pandangan Umum ini juga merupakan perwujudan salah satu fungsi dan kewenangan DPRD dalam mengawal setiap kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Hanura, kata Nikmah, mengapresiasi terhadap penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024, yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Kami mendukung sepenuhnya untuk dapat dibahas lebih lanjut. Sebagai catatan dari Fraksi Partai Hanura memohon penjelasan untuk besaran dana cadangan apakah dihitung berdasarkan permintaan KPU dan Bawaslu atau estimasi pemerintah Kabupaten Nunukan terkait besaran Rp. 50 miliar.
Apakah alokasi Dana Cadangan pada Nota Pengantar Raperda Pembentukan Dana Cadangan ini sudah memadai sesuai kebutuhan rill?
Fraksi Partai Hanura mempertanyakan sejauh mana kemampuan APBD dalam menyisihkan Dana Cadangan tersebut dengan akumulasi Rp 50 Miliar, mohon penjelasan dalam pemenuhan target anggaran tersebut agar tercapai dengan maksimal
“Fraksi Partai Hanura memaklumi dan mendukung adanya Pembentukan Dana Cadangan dimana pembentukannya harus didasarkan pada Peraturan Daerah, sedangkan usul dan saran yang bersifat teknis akan disampaikan dalam rapat-rapat oleh Bapemperda yang membahas tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,”papar Nikmah.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat melalui juru bicara Darmawansyah menyampaikan,
berdasarkan pidato bupati Nunukan pada tanggal 15 agustus yang lalu bahwa, pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah mulai dari tahapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pilkada. Dan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah mengusulkan ranperda tentang pembentukan dana cadangan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2024, dengan proyeksi anggaran sebesar Rp. 50 miliar yang di anggarkan di tahun 2023 ini.
Kami Fraksi Demokrat menyarankan, sebisa mungkin sumber dana cadangan pilkada 2024 Rp.50 miliar rupiah tersebut, tidak menganggu capaian kinerja satuan perangkat daerah serta target pembangunan daerah kabupaten nunukan.
“Penyusunan dana cadangan pilkada kabupaten Nunukan 2024, haruslah disusun secara efisien dan objektif, berdasarkan kebutuhan riil dari penyelenggara pemilu, dengan melampirkan bukti dokumen risalah mulai dari tahapan persiapan pelaksanaan dan penyelesaian pilkada, agar penyelenggaraan pilkada.
Kabupaten Nunukan 2024 dapat berjalan lancar dan sukses dengan jujur, adil, demokratis, aman dan damai,”tutupnya.
Pemandangan Fraksi PKS yang disampaikan Andre Pratama menyampaikan, pemandangan umum fraksi PKS terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Nunukan tahun 2024.
Fraksi PKS menyepakati dan menyetujui dialokasikan nya dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebesar Rp 50 miliar pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.
Pemilihan kepala daerah adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dan pembiayaan menjadi beban daerah, mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk pilkada maka anggaran tidak memungkinkan untuk dialokasikan dalam masa tahun yang berjalan, untuk itu fraksi PKS berpendapat bahwa penting untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah daerah agar menyisihkan anggaran pilkada pada apbd perubahan 2023,”ujarnya.
“Mengenai tahapan lebih lanjut dan aturan lainnya, fraksi PKS bersedia melakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat-rapat pembahasan DPRD kabupaten Nunukan,”ujar Andre.
Sementara pemandangan umum fraksi PPN yang dibacakan Lewi menyampaikan, pemandangan umum dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini. Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, yang menjadi dasar dan acuan dalam penyampaian pemandangan umum ini.
“Pemandangan Umum fraksi PPN terhadap Raperda Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna sebelumnya. Pada dasarnya Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional menyetujui dan mendukung sepenuhnya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional bersedia untuk membahas lebih lanjut,”
“Hal-hal lainnya yang terkait dengan Raperda Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, akan bersama disampaikan pada pembahasan selanjutnya dengan Eksekutif Daerah,” tutur Lewi.
Terakhir, pemandangan fraksi GKP yang dibacakan Siti Raudiah Arsad menyampaikan,
fraksi GKP menilai Dana Cadangan Pemilukada sebesar Rp 50 Milyar yang akan dimasukkan ke dalam postur APBD-P 2023 ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan secara optimal serta dapat meringankan beban alokasi APBD Kabupaten Nunukan.
Sehingga sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 76 Ayat (5) Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan setelah melalui pertimbangan yuridis dan urgensinya bagi Kabupaten Nunukan serta asas kemanfaatannya bagi masyarakat.
“Fraksi GKP menyetujui Raperda dana cadangan pemilihan kepala daerah kabupaten Nunukan tahun 2024 menjadi peraturan daerah.Tentunya harapan kita bersama, semua pihak dapat mendukung secara konsisten apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah di sah kan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Siti.
Kami berharap Bapemperda DPRD Kabupaten Nunukan bersama bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 dapat menyusun secara cermat dan terperinci penggunaan anggaran APBD yang telah dianggarkan.
“Semoga pandangan umum yang kami sampaikan ini menjadi manfaat bagi kita semua, sehingga pembangunan Kabupaten Nunukan yang kita cita-citakan dapat terlaksana dengan baik,”tutup Siti Raudiah.
Menutup paripurna, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa berharap Pemerintah Daerah memberikan penjelasan dan jawaban terhadap pemandangan fraksi DPRD pada agenda jawaban Pemerintah daerah. (*)