Lima Tersangka Pengedar Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Wanita

NUNUKAN-Dalam sehari secara beruntun 5 tersangka pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan.

Kelima orang tersangka tersebut Yunus, Muslimin, Lutfi dan Adnan serta seorang wanita bernama Kartini yang dihadirkan dalam pres conference di Mapolres Nunukan, dengan total barang bukti sebanyak 109,3 gram, Jumat (26/8).

Bacaan Lainnya

Kapolres Ricky Hadiyanto mengatakan, akan terus berusaha untuk memberantas narkoba, mengingat wilayah perbatasan sering kali dijadikan tempat perlintasan Narkoba dari Malaysia.

“Peredaran narkoba di Nunukan sering kali terjadi dan tidak henti-hentinya penangkapan dilakukan oleh personel kami, terbukti Resnarkoba dalam waktu sehari Kamis (25/8) kemarin sudah mengungkap 5 kasus narkoba,” kata Kapolres.

Sedangkan untuk koronologi kejadian pada hari Kamis kemarin, di jalan Ahmad Yani, RT 05 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, yang saat itu mengamankan satu orang tersangka yakni Muslimin dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik pipet ukuran kecil.

“Sabu itu dia beli dari warga negara Malaysia di sungai Melayu seharga Rp. 250 ribu,” kata Ricky.

Kasus yang kedua, AN diamankan di jalan Bayangkara, RT 09 Desa Tanjung Harapan, kecamatan Sebatik Timur, saat itu dia memesan sabu dengan cara menelpon ke HN (DPO) warga Negara Malaysia sehingga diantar sebanyak 2 bungkus plastik ukuran besar seharga 20 juta rupiah. Setelah menerima 2 bungkus itu dipecah menjadi 40 bungkus dengan ukuran berbeda.

Lanjut dia, AN sudah menjual sebanyak 4 (empat) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil dan memberikan 1 bungkus sabu kepada salah satu masyarakat yakni LF karena telah membantu memperbaiki perahu AN. “Jadi keduanya kita amankan terkait pengembangan dari AN,” jelasnya.

Sekira pukul 17.30 Wita, YS diamankan karena membawa 12 bungkus kecil warna transparan, yang saat itu dia selipkan ditali pinggang sebanyak 2 bungkus dan 10 bungkus dia simpan disaku celana bagian belakang.

YS mendapatkan sabu itu dari seorang wanita yakni KN yang juga ikut diamankan setelah dilakukan pencarian, dirumahnya jalan Pangkalan posal RT 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Saat itu ditemukan 10 bungkus sabu dengan ukuran yang berbeda yang dia simpan dalam mainan bola plastik kecil.

“Sabu itu di peroleh KN dari DPO berinisial D yang sudah kita amankan di jalan Dewi Sartika, RT 04, Sungai Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, KN membeli sabu tersebut seharga Rp. 1,5 juta,” jelasnya.

Untuk penangkapan Polres Nunukan bekerja sama dengan satgas pamtas 621 Manuntung, sehingga kasus ini dapat terungkap dan akan ditindak lanjuti.

“Rata-rata mereka ini adalah pengedar, kasus ini berkaitan setelah kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

Kelima orang itu terancam Pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat satu junto 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Ibnu Robbani, Resnarkoba, Ipda Untung Darmo, Kanit idik I Satresnarkoba Ipda Disco Barasa, dan Pa Kum Satgas Pamtas Manuntung Ipda Joedika. (Hms Polres)

[jetpack-related-posts]