NUNUKAN- Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada Guru PPPK (P3K) Se Kabupaten Nunukan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Selasa (22/3) tersebut menghadirkan Narasumber Kepala Kantor Regional VIII BKN A. Darmuji, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Andi Hikmal, S.Sos, PT. Taspen Gunadi dan Heksa Febriansyah.
Kegiatan yang diikuti kepala sekolah, perwakilan guru honorer dan pengawas tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang PPPK kepada para peserta terkait dengan Gaji dan Tunjangan para Guru PPPK.
Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, seluruh guru P3K Kabupaten Nunukan tidak bingung lagi ketika melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), mengunggah dokumen, dan lainnya sehingga mempercepat proses pemberkasan dan pengusulan penetapan NIP P3K.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Akhmad meminta kepada seluruh Guru Honorer yang telah lulus P3K untuk tidak henti-hentinya memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kepada seluruh Guru yang telah diangkat menjadi tenaga P3K untuk selalu bersyukur atas apa yang telah dicapai, karena dengan kita slalu bersyukur maka kita akan dapat menjalankan tugas dengan tulus dan penuh tanggung jawab.”katanya.
Melalui Wawancara, Kabid ketenagaan, kurikulum, sastra dan perijinan dinas pendidikan Asnawi menjelaskan terkait Program Guru P3K tahun 2021, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan tenaga pendidik.
Pihaknya mengapresiasi upaya tersebut menginggat dari 475 guru yang diusulkan sebanyak 160 yang disetujui. “hal ini patut disyukuri mengingat terdapat daerah yang tidak memperoleh kuota program ini sesuai dengan yang diajukan. Usulan awal yang kita ajukan sebanyak 665 guru, setelah melalui proses rasionalisasi sesuai dengan kemampuan anggaran, 475 guru P3K yang fix diterima oleh BKN, lalu diadakan seleksi sebanyak dua kali, maka yang lulus tahap 1 dan tahap 2 ada sekitar 160 guru”, jelas Asnawi.
Asnawi juga menjelaskan terkait dengan tahapan2 seleksi, seleksi pertama dalam tahapan seleksi mengerjakan soal atau masuk dalam proses Passing grade, lalu masuk tahapan usia dan masa pengabdian sebagai Guru Honorer.
“Terkait dengan aturan larangan dalam merekrut Guru Honorer. Mereka (guru Honorer) yang telah lulus P3K saat ini telah mulai mencukupi untuk mengisi jam kosong yang ada di sekolah-sekolah, jadi sudah tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru jika di sekolah tersebut sudah terisi dengan Guru P3K,”
“Kiranya Program yang digulirkan ini harus disikapi dengan cermat dan pemahaman yang lengkap, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik di kemudian hari. Kewajiban kita adalah memberikan pemahaman kepada para guru, calon peserta P3K, tentang regulasi yang ditetapkan pemerintah, sementara kewajiban para peserta adalah mempersiapkan diri secara maksimal agar memperoleh hasil yang optimal,”tutupnya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 /2018, rekruitmen PPPK dan CPNS akan tetap melalui proses seleksi, hal tersebut dimaksudkan agar diperoleh SDM yang berkualitas.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan diikuti 159 Guru yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Untuk Guru P3K yang lulus berada di Nunukan mengikuti di Aula Kantor Dinas Pendidikan secara langsung, sedangkan Guru PPPK yang berdomisili di Kecamatan Krayan mengikuti sosialisasi melalui virtual Zoom. (Prokompim/PK)