Mabuk Tuak, Pria Ini Serang Warga dengan Sajam


NUNUKAN – Sebuah kasus penganiayaan yang dengan senjata tajam terungkap di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 16 Agustus 2024, di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, dengan korban seorang mahasiswa berusia 22 tahun bernama Alvi.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Senin (19/8) menerangkan menurut laporan yang diterima, kejadian bermula ketika pelapor, Amin (37), beserta adik sepupunya, Alvi, sedang duduk di samping konter Sodara Cell. Pada saat itu, seorang pria yang diidentifikasi sebagai AP alias R (41), datang dan ikut bergabung dalam percakapan.

Namun, tidak lama kemudian, pelapor meninggalkan lokasi tersebut menuju hotel Lenfin setelah menerima panggilan dari seorang teman.

Pada Sabtu dini hari, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, Alvi menghubungi Amin melalui telepon dan menginformasikan bahwa AP alias R telah menyerangnya dengan sebilah parang, yang mengakibatkan luka robek serius pada bagian kaki kirinya. Selain itu, Alvi juga mengirimkan video yang menunjukkan kondisinya yang terluka parah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa AP alias R diduga melakukan tindakan penganiayaan dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis tuak di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Tanjung Harapan,”

“Dalam keadaan terpengaruh alkohol, pelaku marah kepada Amin dan terlibat dalam pertengkaran. Setelah meninggalkan lokasi untuk sementara waktu, AP alias R kembali dengan membawa sebilah parang dan menyerang Alvi,”jelas Zainal.

Dijelaskannya, kita pun segera bertindak cepat setelah menerima laporan dari Amin. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, tanpa perlawanan.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. AP alias R dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat,”pungkasnya. (hz/*)

[jetpack-related-posts]