Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Nunukan Diperpanjang Hingga 20 Juni

NUNUKAN-Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 107/338/Setda-Humas Pro /V/2020 tentang tentang perpanjangan masa peserta didik belajar dari rumah TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan kesetaraan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan

Surat Edaran tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid- 19 dan Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

“Ini sebagai langkah untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, maka proses Belajar dari rumah (BDR) satuan pendidikan mulai dari PAUD/ TK, SD/ MI, SMP/ MTs dan Kesetaraan Se Kabupaten Nunukan diperpanjang pelaksanaannya dari tanggal 2-20 Juni 2020,” Kata Bupati.

Jadwalnya mulai 2-3 Juni 2020 dilakukan Belajar dari Rumah (BDR), lalu 4-11 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester (PAS). Untuk kegiatan belajar dari rumah melalui daring atau jasa kurir satuan pendidikan bagi Daerah yang tidak terjangkau jaringan Internet.

Kemudian, di tanggal 12-18 Juni 2020 belajar dari rumah (BDR), 19-20 Juni 2020 pembagian rapot dilakukan melalui Email atau
WhatsApp oleh Satuan Pendidikan melalui wali kelas kepada peserta didik.

“Dalam masa belajar dari rumah (BDR) pembelajaran jarak jauh (PJJ) satuan
Pendidikan dapat memilih pendekatan, sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana. Nantinya guru dapat memanfaatkan media dan sumber belajar jarak jauh untuk masa belajar dari rumah secara daring dapat menggunakan gawai
(Gadget) , Laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring yang
sumber informasi dan tautan dapat dilihat dalam lampiran surat Edaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020,” Jelas Bupati.

Lanjutnya, Untuk media dan sumber belajar pembelajaran during masa belajar dari rumah dapat dilaksanakan melalui Televisi, Radio, modul belajar mandiri dan lembaran kerja, bahan ajar cetak dan alat peraga dan media belajar dari benda dan
lingkungan sekitar.

“Yang jelas setiap Guru tetap memandu proses pembelajaran dengan penugasan tertulis atau offline, pembelajaran during melalui group WhatsApp dan aplikasi lainnya. Tentu Orang tua bisa melakukan pendampingan dan pengawasan kepada anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan memanfaatkan waktu belajar di rumah, selain itu membantu orang tua murid tidak khawatir anak-anaknya untuk jajan sembarangan yang tidak higienis,”Tambahnya.

Dikatakan Laura, yang terpenting menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, rajin olah
raga dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan membiasakan perilaku
hidup sehat.

“Surat Edaran ini akan ditinjau kembali jika ada perubahan status lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” jelasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan