NUNUKAN- Tenaga honorer akan dihapus di tahun 2023. Artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan penghapusan tenaga honorer, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) danPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status ini nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menanggapi persoalan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah mengatakan, Kita masih mengacu pada surat yang sudah pernah terbit kepada Pemerintah daerah bahwa pada tahun 2023 yang akan dilakukan penghapusan.
“Sekarang pemerintah daerah tetap berusaha mencari jalan keluar bagaimana tenaga honorer ini tidak bisa keluar begitu saja, harapan kita begitu. Bagaimanapun mereka anak-anak kita dan masyarakat kita, kami pemerintah daerah maunya mereka ini bisa tetap bekerja, tetapi kita juga diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (29/6).
Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kita masih menunggu perkembangan terbaru, mana tahu ada perubahan di tengah perjalanan beberapa bulan ke depan. Permasalahan ini bukan hanya kabupaten Nunukan saja, tetapi permasalahan seluruh kabupaten/ kota di Indonesia, tidak sederhana karena menyangkut masyarakat dan mereka juga sudah mengabdi untuk pemerintah dan berkiprah,”
“Tentu mereka sudah banyak berkontribusi dan kita tidak menganggap remeh karena melalui tenaga mereka di setiap OPD banyak membantu, karena mereka mengerjakan pekerjaan pegawai kita di setiap kantor. Saya kira kita membutuhkan mereka,” tambahnya.
Ditanya mengenai aturan yang sejak 2018 lalu dan masa yang diberikan Pemerintah daerah hingga akhir tahun 2022, Hanafiah mengaku optimis adanya perubahan aturan setelah nantinya dilakukan pertemuan dengan DPR RI.
“Kita tetap optimis dan berusaha, mana tahu nanti di tengah perjalanan pertimbangan itu ada, kita berdoa sama-sama dan optimis siapa tahu ada perubahan,” ujarnya.
Sementara penerimaan CPNS di Kabupaten Nunukan tidak ada penerimaan, sedangkan PPPK juga harus memenuhi kriteria /persyaratan yang harus dipenuhi dari batasan usia, pendidikan dan harus mengikuti tes.
“Ini juga yang menjadi masalah, kalau tidak memenuhi persyaratan berati tidak bisa mengikuti tes,” kata Hanafiah.
Menurut Hanafiah melihat kemampuan fiskal daerah belum cukup mampu untuk mengakomodir.
“PAD kita baru dikisaran Rp.176 Miliar, kalau kebutuhan gaji di atas itu tidak mencukupi, artinya fiskal kita juga digunakan untuk pembangunan. Kita tahu transfer dari pusat bukan semakin besar, justru semakin berkurang dan itu sangat berpengaruh,” pungkasnya. (*)