NUNUKAN-Entah apa yang ada dibenak Nurhayati (35) Warga Tanjung Pura, Desa bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, nekat mengelapkan uang nasabah PT. Bussan Auto Finance (BAF) yang berujung berurusan dengan aparat Kepolisian.
Nurhayati diamankan Polisi setelah dilaporkan setelah adanya komplain dari 5 orang nasabah yang awalnya merasa uang angsuran cicilan bulanan kredit sepeda motor adanya selisih pembayaran.
Kapolres Nunukan AKBP RIcky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati yang ditemui Rabu (2/11) pagi membenarkan laporan tersebut, 5 orang nasabah BAF melakukan kompain kepada perwakilan kasir mitra Borneo Perkasa dalam hal ini pelaku Nurhayati.
“Adanya selisih pembayaran kredit bulanan sepeda motor , itu kejadiannya sudah hampir berjalan 6 bulan, karena pada saat kejadian itu pada 12 Mei 2022 lalu,” jelas Iptu Siswati.
Dia menyebutkan, Pihak dari PT.BAF Tarakan melakukan audit internal dan menemukan adanya 33 nasabah yang sudah melakukan pembayaran namun uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut tidak disetorkan Pelaku ke rekening bendahara PT.BAF cabang Tarakan dan uang setoran konsumen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku tugasnya sebagai perwakilan kasir mitra Borneo perkasa dan berdasarkan data yang ada dari 33 nasabah ini dana yang digelapkan mencapai Rp. 94, 221,000 yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelas Iptu Siswati.
Pelaku diamankan dengan kerja sama Unit Reskrim Polsek Sebuku dan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, karen pelaku merupakan warga Tanjung Pura, Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur.
“Pelaku telah kita amankan di Polres Nunukam, untuk mempertangung jawabkan perbuataannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Siswati. (Ronaldi)