Oknum Hakim PN Watampone di Jatuhi Hukuman Indisiplin

WATAMPONE- Pelaporan Ketua Organisasi Advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Kabupaten Bone, Dr. Alwi Jaya, SH, MH, Terhadap oknum Hakim beberapa waktu yg lalu melaui Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terkait adanya dugaan oknum Hakim pengadilan Negeri Watampone melakukan Gratifikasi terhadap suatu perkara telah membuahkan hasil.

Hal ini terbukti dari hasil rilis pemberitahuan hukuman disiplin periode september 2019 tersebut oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone berinisial H telah diberi Hukuman indisipliner berat berupa berupa Hakim non palu selama 2 tahun dengan ketentuan bahwa selama menjalani hukuman disiplin tersebut tunjangan yang bersangkutan sebagai hakim tidak dibayarkan. Atas Sanksi tersebut dapat dilihat pula dalam Website resmi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diketahui bahwa Oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone sebelumnya dilaporkan karena telah mengeluarkan Penetapan Perwalian Anak yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya (Dalam Kompetensi Absoulute) dan Perlu di ketahui oleh masyarakat bahwa Penetapan Perwalian Anak bagi orang yang beragama Muslim adalah menjadi kewenangan pengadilan agama untuk memeriksa dan selanjutnya mengeluarkan penetapan tersebut.

Dr. Alwi Jaya, SH, MH menjelaskan, Kamis (31/10/18) bahwa dengan dirilisnya hukuman disiplin terhadap oknum Hakim tersebut, dugaan adanya gratifikasi dan konspirasi jahat antara Hakim, Pengacara dan Karyawan Bank BRI Cabang Watampone terhadap cairnya dana Almarhum Halpasmal kurang lebih Rp. 400 Jt di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone tersebut bukan sekedar opini, akan tetapi sudah menjadi fakta dan terbukti, sebab oknum Pengacara dan oknum Hakim, sebagaimana dalam foto yang tersebar diberbagai media selama ini, memang benar adanya.

Dana Almarhum Halpasmal, salah satu nasabah Bank BRI ternyata telah dicairkan oleh pihak Bank BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak. Dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yang nyata- nyata cacat hukum dan cacat prosedur.

Atas sanksi tersebut, pihak kami tidak akan berhenti sampai disini saja, kami mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Makassar melalui Kejaksaan Negeri Watampone dapat memproses dugaan tindak pidana gratifikasi oleh oknum Hakim tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dengan terbuktinya laporan kami ini, dapat membuka tabir yg selama ini ditutup- tutupi,”Jelasnya.

Lanjutnya, Sekedar diketahui pula bahwa Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone sebagai pihak yang digugat dan dituntut tersebut telah sampai pada diujung pemeriksaan, Sebab perkara yang bergulir sejak bulan April hingga sekarang ini di Pengadilan Negeri Watampone telah memasuki tahap kesimpulan yg diagendakan pada tanggal 6 November 2019 yang akan datang.

“Kami selaku kuasa Hukum klien kami, Syamsu Alam, CS berharap Putusan nantinya dapat berpihak kepada kebenaran yang didasarkan pada fakta- fakta Hukum tanpa ada intervensi dari pihak luar, Sebab dalam berjalannya proses pemeriksaan persidangan tersebut disinyalir ada oknum Hakim dalam Mejelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan cenderung ada keberpihakannya pada salah satu pihak atas dugaan tersebut, kami punya bukti-bukti yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang untuk itu,”Tegas Ilham Hasanuddin Salah satu tim Kuasa Hukum.
(Muh.Ishaq Hammer)

[jetpack-related-posts]