Paripurna Ke 2, DPRD Setujui Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024


NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun Sidang 2023-2024, agenda Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanuddin, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, dengan dihadiri Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/8).

Bacaan Lainnya

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama menyampaikan, Badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024, dalam rapat paripurna Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.

Andre menjelaskan, kita ketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan alokasi pendapatan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024 sebesar Rp. 1.100. 248. 301.172,00, jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD murni sebesar Rp. 1.486 431.829.763,00 total target pendapatan daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer lain-lain dan Pendapatan Daerah yang Sah.

“Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, Peraturan Bupati Nunukan nomor 9 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tahun 2024,”sebutnya.

Sebagai catatan dan masukan DPRD, Andre menyampaikan, badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada pemerintah daerah,
Pertama, efektivitas dan efisiensi dalam hal pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan.

Kedua, pembagian anggaran pada masing-masing kecamatan secara proporsional khususnya di kawasan yang aksesibilitasnya masih sangat sulit untuk dijangkau dalam rangka melaksanakan tugas fungsi aparat di kecamatan.
Ketiga, peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaharuan sarana dan prasarana pendukung perekam e-KTP di Kabupaten Nunukan.

Keempat, pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit diperuntukkan untuk peningkatan sarana dan prasarana di area perkebunan sawit.

Kelima, peningkatan mutu SDM serta peningkatan sarana dan prasarana di bidang pendidikan.

Keenam, peningkatan SDM serta sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.

“Demikian laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023. Kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD khususnya tim anggaran Pemerintah Daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, bilamana dalam tahapan-tahapan pembahasan badan anggaran DPRD terhadap sikap tingkah laku maupun argumentasi-argumentasi yang kurang berkenan maka dengan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.

Menutup sidang paripurna, Hj Leppa berharap, kepada anggota DPRD untuk dapat melaksanakan rapat lebih lanjut. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan