Paripurna Ke-6, Pemkab Nunukan Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar sidang paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun 2021-2022, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan,  Senin (6/9/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa didampingi wakil ketua I H. Saleh. Turut hadir beberapa anggota DPRD Nunukan serta Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Wabup Hanafiah  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi- tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Nunukan yang terhormat karena telah memberi dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama memerintah Kabupaten Nunukan dengan baik dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di Nunukan.

Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas pelapor anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja. Pemerintah daerah atau LKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“KUA ini diharapkan dapat menjembatani antara arah tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” terangnya.

Hanafiah menjelaskan, Akibat pandemi covid-19, pemerintah merespon dengan mengeluarkan peraturan dan kebijakan baru sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, sesuai dengan tema LKPD tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan repormasi struktural.

Secara umum pengaruh kondisi perekonomian regional dan ekonomi domestik nasional, penyerapan anggaran pemerintah serta pembnangunan infrastuktur mempengaruhi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan iklim investasi yang kondusif.

“Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa langkah extra ordinary untuk melindungi masyarakat dan perekonomian di tengah wabah covid-19 yang sejalan dengan perekonomian melambat pada tahun 2021, oleh karena itu dilakukan penghematan, recofusing kegiaran serta realokasi anggaran di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Dengan asumsi yang ingin dicapai di tahun 2022, kata Hanafiah dipengaruhi perekembangan ekonomi daerah, termasuk Provinsi Kalimantan Utara. Pembangunan Kabupaten Nunukan dengan penguatan ekonomi memalui potensi unggulan yang berkelanjutan.

Sasaran target capaian indikator makro pembangunan Nunukan yaitu Indeks pembangunan manusia 66,04 persen, angka kemiskinan 6,21 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,01 persen, pertumbuhan ekonomi 3,72 persen dan gini rasio 0,282 persen.

“Untuk mencapai target tersebut perlu adanya arah kebijakan keuangan yang merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam rangka membiayai pembangunan yang tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat penting dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik, “ ujar Wabup Hanafiah.

 

Lebih lanjut Hanafiah menyampaikan, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah serta kerangka pendanaan dari garis besar rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 yaitu, pendapatan daerah Kabupaten Nunukan tahun 2022 sebesar Rp 1,98 Triliun, lebih rendah 18,09 persen atau sebesar Rp 198, 64 Miliar. Jika dibandingkan dengan pendapatan tahun 2021 pada APBD murni sebesar Rp 1.296 miliar.

“Penurunan atas target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 dibandingkan dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD murni tahun anggaran 2021 lebih diakibatkan dengan situasi global Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kinerja penerimaan Pendapatan daerah (PAD), terutama target pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, pada pendapatan transfer pusat asumsi untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) berdasarkan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 akan disajikan setelah adanya informasi resmi dari pemerintah pusat.

Kebijakan belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun anggaran 2022, sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan new normal produktif dan aman Covid – 19 diberbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

Selain untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kata Hanafiah juga digunakan untuk dana pendukung, unsur penunjang, pengawas, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan.

Belanja tahun anggaran 2022  direncanakan sebesar Rp.1,118 Triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 1.323 Triliun, dimana anggaran operasi tahun 2022 turun Rp 70,30  miliar jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2021 atau sebesar Rp 829,30 miliar,  penurunan operasi bersumber dari belanja barang dan jasa turun sebesar Rp 98,35 miliar atau sebesar 39,52 persen, belanja hibah turun sebesar Rp 4,86 miliar ​​atau 43,91 persen dan belanja bansos turun sebesar Rp 19,87 juta  atau 0, 86 persen.

“Belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70,501 miliar  sedangkan belanja tak terduga untuk naik sebesar 50,7% dari Rp 14 miliar menjadi Rp 21.982 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 30.486 miliar , pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3 Miliar,” terangnya.

Wabup Hanafiah berharap Kami Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022  segera dibahas dan disepakati agar selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS dan APBD tahun 2022.

“Dokumen KUA PPAS ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan masyarakat Nunukan dapat merasakan secara optimal dari pembangunan yang telah direncanakan,” demikian penyampaian Wabup Hanafiah.

Sementara itu, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa menyampaikan dengan penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.

“DPRD Nunukan berharap agar untuk diagendakan pembahasan lebih lanjut antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah Daerah dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga persetujuan DPRD terhadap rancangan KUA PPAS diberikan waktu yang tidak terlalu lama ,” Tutup Hj Leppa. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan