Partai Gelora Melakukan Pengaduan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu

NUNUKAN-Partai Gelora akhirnya mengajukan Permohonan ke KPU Nunukan. Selasa (17/5).

Ketua Partai Gelora H. Albar dan Sekteraris H. Irwan Syahrir diwakilkan Liaison Officer (LO) dan Bappilu tiba di Kantor Sentra Gerakkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu) pada pukul 11.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Pantauan Pembawakabar.com,
Saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, Partai Gelora mengajukan permohonan pemohon sebanyak satu file dalam 4 rangkap, kartu tanda penduduk (KTP), objek sengketa, alat bukti dan daftar alat bukti.

Dari permohonan partai Gelora
diterima oleh Bawaslu dengan nomor register 001/PS.PNM.LG/65.03/V/2023.

Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) partai Gelora, Gazalba mengatakan kami Partai Gelora melapor setelah kami merasa dirugikan kemarin oleh KPU Nunukan.

Kami merasa dirugikan karena pada saat jam 23.30 Wita itu sebenarnya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah masuk.

“Kami sudah ada screenshot kan juga KPU termasuk sebagai bahan bukti aduan di Bawaslu, pada jam 23.30 Wita, sesuai dengan instruksi DPP bahwa data silon sudah masuk. Meskipun masih ada kami yang dirugikan, yaitu masih ada tiga Bacaleg Gelora di Dapil Sebatik, yang sebenarnya 7 caleg yang kami ajukan tetapi yang masuk di silon hanya empat Bacaleg dan kami mengikuti saja yang ada di silon”kata Gazalba.

Tiga bacalegnya tidak dimasukan, kata Gazalba lantaran pihaknya berpikir mungkin secara hukum dimasukan tiga namanya sengketa. Sedangkan Gelora ke Bawaslu untuk mengadu agar di mediasi.

Gelora meminta agar segera dimediasi dengan KPU Nunukan.

“Berharap kami tetap ikut pemilu di Kabupaten Nunukan, kami tidak mau dirugikan. Kalau tidak diikutkan kami akan ribut di KPU dan berharap Bawaslu menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya selaku mediator, kami yakin mereka kerja profesional,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, pengaduan partai Gelora sudah kita terima, namun kita harus verifikasi terlebih dahulu apakah syaratnya sudah terpenuhi.

“Setelah itu kita akan lakukan rapat Pleno apakah sudah lengkap syaratnya, kalau lengkap kita akan mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi,”terangnya.

Untuk jadwal mediasi, Yusran belum bisa kapan dilaksanakan karena masih verifikasi berkas pengaduan.

“Kita lihat dulu kelengkapan berkasnya, karena tenggang waktu masa permohonan penyelesaian sengketa tiga hari kerja sejak diterbitkannya SK atau berita acara. Paling tidak tanggal 19 Mei 2023 paling lama, dari waktu itu mungkin ada yang diperbaiki tetapi kalau tidak ada yang di penuhi, besok bisa kita tindaklanjuti terhadap Gelora sebagai pemohon dan KPU termohon,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]