Pelabuhan Internasional Tawau-Nunukan di Buka, Berikut Persyaratan Bagi Pelaku Perjalanan

NUNUKAN– Rencana pembukaan pintu masuk perbatasan oleh Pemerintah Malaysia per 1 April 2022 juga telah mulai terlihat pada jalur laut melalui Pelabuhan Internasional Tawau, Malaysia ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Berdasarkan hasil rapat pihak Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, telah dikeluarkannya SOP Panduan Pengaturan  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Bacaan Lainnya

Dalam rilis dan sosialisasi yang disampaikan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau ketentuan SOP Pengaturan PPLN  Untuk Keberangkatan :

  1. Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN) dari Indonesia wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera.
  2.  Hasil negatif RT – PCR Swab Test 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

Catatan : Bagi Penyintas Covid – 19 6-60 hari cukup menjalani ujian RTK – Antigen.

3. Melengkapi deklarasi perjalanan dan status vaksinasi melalui aplikasi My Sejahtera pada ikon “Traveller

4. PPLN wajib memiliki Asusransi Perjalanan (Travel Insurance) yang berlaku / dapat melakukan klaim di Malaysia

Sedangkan untuk Ketibaan :

  1. Wajib menjalani ujian RTK-Antigen. Negatif Status vaksin lengkap diperbolehkan masuk.
  2. Tidak lengkap dan tidak vaksin perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina.
  3. Hasil positif RTK -Antigen kategori 1 dan 2 perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina sedangkan kategori 3 – 5 dirujuk ke rumah sakit.
  4. Biaya RTK – Antigen ditanggung oleh PPLN termasuk untuk yang tidak lengkap atau tidak vaksin serta biaya rumah sakit bagi kategori 3-5.

Selain tentang SOP Pengaturan PPLN, disampaikan juga untuk tahap awal pembukaan pelabuhan Internasional Tawau, kapal cepat angkutan yang beroperasi akan dibatasi 3 kapal setiap harinya. Dalam periode 2 minggu pelaksanaan akan dievaluasi apabila semua proses berjalan baik maka operasi penuh jadwal kapal akan diberlakukan. (Prokompim)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan