Pelaku Pelecehan Remaja Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang remaja laki-laki sebut saja Marko (16) mengalami depresi setelah menjadi korban pelecehan seksual dari salah satu wanita paruh baya berinisial S (43) merupakan mantan PSK di Nunukan.

Marko dan S awal berkenalan melalui media sosial Tiktok,  selalu chattingan dan semakin akrab, akhirnya menjalin hubungan spesial dan berujung hubungan seks.

Berdasarkan infomasi, Marko  merupakan salah satu anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang saat ini bersekolah di Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi menbenarkan kasus pelecehan tersebut.

“Pada hari Jumat 20 Mei 2022 Sekira Pukul 09.00 Wita, telah datang ibu korban ke Kantor Polres Nunukan, melaporkan kejadian yang dialami anaknya hingga depresi. Informasinya awalnya ibu korban ditelepon gurunya mengabarkan jik anaknya sedang sakit. Setibanya di Nunukan dan melihat kondisi anaknya mengalami depresi,” ujar Supriadi.

Lanjut Supriadi, Ibu korban bertemu dengan dokter psikolog dan menjelaskan ke pelapor jika anaknya sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan tersangka.

“Pertama kali korban dan tersangka melakukan pada bulan Februari 2022, kejadian pertama itu di lakukan  di kontrakkan yang berada di jalan Gang Delima, Kelurahan Nunukan Timur. Kejadian terakhir pada Minggu 08 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wita dikontrakkan yang sama,” ungkap Supriadi.

Dari kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan menyerahkan permasalahan anaknya ke kepolisian.  Sementara korban saat ini dalam tahap perawatan inap di RSUD Nunukan yang dalam penanganannya di tangani oleh 3 dokter Spesialis anak, kulit dan kelamin dan spesialis ahli jiwa.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan ke tiga dokter spesialis tersebut untuk meminta hasil pemeriksaan korban karena, karena saat ini korban belum bisa di lakukan pemeriksaan (BAP). Saat ini proses penyidikan sedang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskirm Polres Nunukan dan untuk penahanan tersangka di titipkan di polsek KSKP Nunukan,” ucapnya.

“Atas perbuatan tersangka, S dikenaka pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” pungkasnya.(*)

[jetpack-related-posts]