NUNUKAN-Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nunukan selama beberapa hari ini mengalami gangguan, hal tersebut dikarenakan adanya pembaruan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pembawakabar.com, gangguan itu terjadi sejak hari Jumat, 20 Mei 2022 hingga senin, 23 Mei 2022.
Adanya gangguan itu, terpantau Masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan terpaksa harus menuggu di depan pintu masuk ruang loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Salah satunya Salina, Ia mengaku sejak pukul 07.00 pagi telah menunggu di depan pintu ruangan loket untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Sejak pagi sudah di sini, mau melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Wanita asal Seimenggaris itu mengungkapkan menunggu hingga pukul 10.00 wita, tetapi belum juga mendapatkan panggilan.
“Menunggu dari tadi tapi belum dipanggil, ternyata dijelaskan tadi ada gangguan sistem makanya belum bisa perekaman,” ujarnya.
Sementara itu, Mesak Adianto yang ditemui s menerangkan, Pelayanan Administrasi Penduduk sejak hari jumat mengalami gangguan dikarenakan adanya penerapan SIAK terpusat merupakan instruksi langsung dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Gangguan ini mulai Jumat, 23 Mei 2022. Jadi harus sudah terpusat, tapi Disdukcapil Nunukan efektif pelaksanaannya baru hari ini, tetapi lagi gangguan sistemnya,” ujar Mesak
Karena ini sistem baru, pasti mengalami gangguan, kita juga sudah berikan pilihan kepada masyarakat yang sedang menunggu di depan loket pelayanan.
“Mereka kalau mau pulang dulu bisa dan mau menunggu juga dipersilahkan, yang jelas ini belum bisa dipastikan sampai kapan gangguannya, tapi kita tetap lakukan koordinasi dengan Provinsi dan Pusat ,” katanya.
Dia menuturkan, untuk saat ini seluruh Indonesia harus mengikuti sistem terpusat, sehingga data kependudukan yang ada di daerah sama dengan data yang ada di pusat.
“Dengan SIAK terpusat ini masyarakat nanti bisa mengakses dengan android untuk pengajuan dokumen, jadi nantinya masyarakat bisa melihat langsung proses dokumen kependudukan dari Kabupaten sampai ke Pusat. Kalau status kita sekarang hanya sebagai verifikator, jadi begitu dokumen sudah di verifikasi dengan pusat baru kita bisa melakukan pencetak dokumen kependudukan di sini.” Demikian Mesak Adianto. (*)