Pelayanan Disdukcapil Nunukan Berbasis Online, Akhmad: Berharap Kedepan Sistem ADM di Nunukan Diadakan untuk Pelayanan ke Masyarakat

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Nunukan terus berbenah memberikan pelayanan terbaik, salah satunya memberikan pelayanan online sebagai bentuk penerapan social distancing dan phisycal distancing. Kebijakan yang dilakukan semata-mata untuk upaya pencegahan dini terhadap COVID-19 di Nunukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nunukan Akhmad mengatakan, hingga saat ini Disdukcapil memberikan pelayanan secara online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kurumunan masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kami sampai hari ini membuka dan memberikan pelayanan online penuh, tidak ada permasalahan dalam pelayanan, karena masyarakat sudah banyak yang memiliki handphone Android yang dapat untuk mengirimkan persyaratan melalui WhatsAap “ujarnya saat di temui, Senin (15/6) kemarin.

Disebutkan, Layanan Capil baik berupa KTP, kartu keluarga (KK), akta lahir, akte kematian, pindah datang, akte perkawinan, perubahan status anak, pengaduan data kependudukan. Layanan tersebut bisa di proses dan terima melalui nomor WhatsApp yang telah kita sediakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Akhmad, S. IP, M. Si

“Syaratnya sederhana yakni cukup foto dokumen persyaratan dan mengirim ke WhatAap Petugas dan akan diverifikasi setelah memenuhi syarat maka akan dibproses. Kami menerbitkan dokumennya mengunakan tanda tangan elektronik,” Tuturnya.

Dikatakannya, kondisi apapun melayani masyarakat haruslah tetap prima dan inovatif, apapun kondisinya yang di sesuaikan dengan jam layanan perkantoran. Artinya masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan baik itu akta, Kartu Keluarga tidak lagi menggunakan blangko yang seperti dulu tapi sudah menggunakan kertas hvs A4 ukuran 80 gram.

“Jadi disdukcapil Nunukan memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE) artinya setiap kepengurusan dokumen kapan dan dimana saja jika dibutuhkan maka siap untuk dicetak. Setelah dokumen si pemohon sudah jadi dilanjutkan download oleh petugas dan di kirimkan kembali ke pemohon,”ujarnya.

” Kita berdoa Kedepan akan ada Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Nunukan sehingga bisa jadi File Projectnya, jadi lewat sistem alat tersebut bisa benar-benar berguna untuk memberikan pelayanan yang inovatif sesuai dengan perkembangan teknologi di zaman industri ini,” harapnya.

” Memasuki persiapan new normal atau tatanan hidup yang baru, Disdukcapil Nunukan berpesan perekaman E-KTP masyarakat masih dapat dilakukan di kantor Disdukcapil tapi tetap mengikuti aturan yakni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, “Demikian Tambah Akhmad. **

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Selamat pagi Bapak, Ibu DISDUKCAPIL Kabupaten Nunukan, yang saya hormati………..
    Saya ingin menjelaskan bahwa, saya adalah warga Nunukan sejak tahun 1995 sampai 2005. Dan pada tahun 2005, saya merantau di Malaysia Negeri Sabah. Saya mau bertanya, apakah saya bisa memperbaharui Kartu Keluarga saya yang baru ?. Saya sekarang masih berada di Sabah – Malaysia, namun Kartu Keluarga saya sebagai warga Nunukan yang dulu masih saya miliki. Untuk itu, sekiranya bisa diperbaharui, maka saya mau memperbaharui Kartu Keluarga saya.
    Setelah selesai Kartu Keluarga diperbaharui, akan saya uruskan KTP Elektronic.
    Terima kasih.