NUNUKAN-Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu program perbaikan tata kelola yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan bagi masyarakat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyediakan bantuan untuk pekerja migran dengan cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain mengatakan, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dulunya tahun 2016 yaitu Sentra Poros diresmikan oleh Puan Maharani, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK RI).
LTSA ini didirikan untuk mempermudah, mempercepat dan dengan biaya yang murah. Dikatakan Arbain seiring ditahun pertama kalinya berjalan ada beberapa kendala dengan sistem yang kami buat sesuai SOP 5 hari harus selesai sampai passport.
“Pertama kami jalani sampai 15 hari, karena baru berdiri di Nunukan LTSA ini, kita terus perbaiki sesuai SOP kami yang mengharapkan 5 hari bisa selesai. Itu sempat dilakukan hanya lima hari sampai tujuh hari, pernah,”Jelas Arbain.
Dia juga mengatakan, Kami pernah juga mengalami proses sampai satu bulan karena ada kendala.”Yang normalnya itu pada tahun 2017-2018 proses 7-9 hari,”sebutnya.
Di LTSA sendiri ada beberapa instansi yang tergabung didalamnya, kata Arbain, terutama Imigrasi, BP3TKI, Disnaker, Disdukcapil, BPJS, RSUD dan Dinas kesehatan.
“Kita tidak pungkiri di LTSA ini ada kendala, kalaupun ada proses sampai 10 hari itu karena kendala Jaringan. Saya lihat di LTSA ini sudah bagus sudah sesuai prosedur namun diakhir ini ada keluhan dari PPTKIS, kendala di pergantian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 1
dan 2, namun itu sudah mulai diperbaiki,”Jelas Arbain.
Dikatakannya, Instansi terkait mempunyai kewangan masing-masing, kalaupun ada kendala, kami dari BP3TKI tidak bisa mengintervensi. Namun kami mengharapkan dengan LTSA ini sesuai harapan kita bersama dulu kita buka mempermudah, percepat dan murah.
“Hal itu guna membantu TKI tidak kemana-mana ke Imigrasi atau ke disdukcapil dan dinas lainnya, namun cukup melalui satu atap. Meskipun sudah proses mudah namun tki banyak yang mencari instan yang dalam sehati sudah bisa menyeberang ke Malaysia tanpa dokumen, ” Ujar Arbain.
Arabin mengharapkan dengan LTSA ini bisa membuka pelayanan yang cepat agar calon tki tidak mencari jalan yang cepat dengan cara ilegal.
“Jadi perlu pertemuan lagi dengan instasni yang tergabung di LTSA ini, karena sejak pergantian pimpinan lagi belum ada pembahasan mengenai pelayanan ini,”Tutur Arbain. (PK-1)