Pemdes Binusan Dapat 1.330 Kuota Sertifikat Tanah

NUNUKAN-Pemerintah Desa Binusan mendapatkan 1.330 sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan kepala desa Binusan Rudi Hartono usai mengelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan, Selasa (9/2). Ia menjelaskan kuota yang didapatkan desa Binusan 1.330 sertifikat.

Bacaan Lainnya

“sertifikat ini meliputi tiga desa yaitu desa Binusan dan dua desa pemekaran yaitu desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah,” ujarnya.

Dikatakannya, Program PTSL ini merupakan program langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Rudi mengharapkan seluruh Ketua RT yang menghadiri pertemuan bersama BPN Kabupaten Nunukan dapat menyampaikan kepada masyarakatnya untuk mempersiapkan segala bentuk persyaratan untuk program tersebut.

“Masyarakat harus tahu PTSL ini, sehingga kita menekankan kepada ketua rt untuk menyampaikan ke warganya, baik persyaratan maupun tentang program ini. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang dimilikinya,” Kata Rudi.

Dengan kuota yang di terima 1. 330 sertifikat, kata Rudi Pemerintah Desa Binusan sangat menyambut baik program yang diberikan BPN, karena sebagian masyarakatnya belum memiliki sertifikat dan dengan hadirnya PTSL yang dibutuhkan tersebut dapat membantu masyarakatnya sehingga tidak ada lagi sengketa lahan.

“Kita menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan, apalagi masyarakat kita hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp. 250. 000,” tuturnya. (**)

 

[jetpack-related-posts]