Pembawakabar.com, Nunukan (Kaltara) – Sebanyak 157 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Tawau Malaysia melalui jalaur laut, menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (8/08/2019).
TKI yang terdiri dari 126 orang Laki-Laki, 21 orang Perempuan, 5 orang Anak laki-laki dan 5 orang anak perempuan, di Pulangkan mengunakan Kapal Resmi Mid East dari pelabuhan Tawau, Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan, BP3TKI hari ini menerima deportan asal Malaysia secara total ada 157 orang.
Mereka dideportasi karena beberapa hal diantaranya masuk secara ilegal itu ada 50 orang, tinggal lebih lama (over stay) 32 orang, kasus narkoba ada 32 orang dan tindak pidana atau kriminalitas ada 3 orang.
“Mereka akan kami tampung dirusunawa Nunukan Selatan, disana nanti kita lakukan pendataan, terhadap mereka yang sakit akan kita berikan pengobatan dan kita rawat sampai sembuh,” Jelasnya.
Kita juga akan akomodasi, menyiapkan makanan dan kebutuhan sehari-hari kita akan berikan, “Selama tiga hari ini apabila ada keluarga mereka yang akan menjamin atau mengambil keluarganya kita akan lihat, kalau memang benar itu keluarganya bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kita, kita akan berikan, ” ungkapya.
Victor juga menuturkan, bagi mereka yang tidak ada keluarganya, kita akan fasilitasi untuk pemulangannya sampai di tujuannya masing-masing.
“Untuk yang ingin kembali bekerja, selama mereka tidak dideportasi karena kasus kriminal dan narkoba itu bisa kita bantu dan kita arahkan agar melengkapi dokumennya di BP3TKI Nunukan. Setelah lengkap dokumennya mereka bisa diberangkatkan kembali untuk bekerja di Malaysia,” Tandas Victor.(Anto)