
NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan I dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Nunukan terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Raperda tentang pemberian fasilitas insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Nunukan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, dengan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, turut hadir kepala OPD dan Anggota DPRD Nunukan, Senin (13/11).
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah dalam jawaban Pemerintah mengatakan, tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini.
Pemerintah daerah sependapat dengan usulan dewan, dimana melalui rancangan Perda ini, memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor dalam bentuk pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang memenuhi kriteria antara lain memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan Sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah serta berorientasi ekspor.
Pemerintah Daerah senantiasa mendukung kemudahan investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui online single submission (OSS), layanan bergerak dan memberikan fasilitas layanan informasi dan pengadaan.
Lebih lanjut Hanafiah menuturkan, atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima atas kasih dukungan dan apresiasinya, Pemerintah daerah sependapat dan pernyataan seluruh yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini.
Disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini. Bahwa terhadap pemandangan umum Fraksi Parta Demokrat agar pemberian insentif dan kemudahan berusaha harus dilakukan secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum, hal tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya sebagaimana pelaksanan prinsip-prinsip Insentif Pemberian Kemudahan Investasi di daerah.
Terkait dengan kriteria pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan Masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya lokal serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bahwa pemerintah daerah sependapat dengan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah dan menjadi muatan di sumber daya lokal serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bahwa pemerintah daerah sependapat dengan hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah dan menjadi muatan di dalam Rancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Nunukan.
Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya.
“Kami sependapat bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi bermuara
pada kemudahan penanaman modal yang tujuannya untuk peningkatan investasi, Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Nunukan dan tentunya menjadi perhatian pemerintah Daerah sebagaimana tujuan dibentuk kan peraturan daerah ini,”papar Hanafiah.
Dikatakannya, terdapat beberapa sektor unggulan yang ada di Kabupaten Nunukan diataranya adalah sektor perkebunan, pertanian dan perikanan. Terhadap pelaksanan kemudahan investasi diperlukan peningkatan pelayanan dan peningkatan SDM di Pemerintahan terhadap investor maupun calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Nunukan, bahwa hal tersebut menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan berusaha dan Non Perizinan di Kabupaten Nunukan.
Mengenai ketersediaan listrik yang memadai sebagai kunci masuknya investor menanamkan modal di Kabupaten Nunukan, tentunya hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan terus berupaya melakukan pemerataan infrastruktur untuk aksesibilitas dan konektivitas dalam rangka mendukung kegiatan investasi di daerah seperti jalan, mode angkutan, listrik, air bersih dan jaringan telekomunikasi.
Menanggapi Fraksi Gerakan Pemandangan Karya Umum Pembangunan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini bisa berjalan dengan baik.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha berbasis risiko dan telah diatur mekanisme serta menempatkan pengendalian lingkungan hidup pada level usaha dan atau kegiatan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu persetujuan lingkungan dengan dokumen lingkungan hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Menanggapi Fraksi Perjuangan Pemandangan Umum Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, Pemerintah daerah sejalan terhadap yang disampaikan oleh fraksi PPN dan telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah, terkait fasilitas/insentif yang diberikan dapat dalam bentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal.
Terhadap perlunya pengawalan dan pembahasan meliputi pengaturan bentuk- bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan.
Penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengaturan pembinaan dan pengawasan, bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan hal tersebut mengingat pada dasarnya tujuan disusunnya Rancangan Perda ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong Perda ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam Pembangunan Daerah,”tutupnya.
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa menyampaikan, telah kita dengarkan jawaban Pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
” Kami berharap tahapan pembahasan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secepatnya, agar persetujuan raperda tentang pemberian fasilitas insentif dan Kemudahan Investasi, dapat diberikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,”tutup Ketua DPRD Nunukan. (*)