Pemkab dan DPRD Kabupaten Nunukan Setujui 3 Raperda Inisiatif dan 1 Usulan Pemda di Rapat Paripurna

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN, Pembawakabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2025-2026 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan 1 (Satu) Raperda Usulan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan pada hari Senin, 2 Maret 2026,

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi wakil ketua I dan II DPRD Nunukan, Arpiah dan Hj. Andi Mariyati tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi DPRD serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Tahapan rapat mencakup pembacaan laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi terkait dengan keempat Raperda yang diajukan, sebelum kemudian dilakukan proses pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hamsing dalam penyampaiannya, menjelaskan bahwa salah satu Raperda inisiatif DPRD adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.

Perubahan ini didasarkan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

“Bapemperda menilai, sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2004 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan geografis dan perubahan wilayah adat, khususnya setelah adanya pemekaran administratif di wilayah Kecamatan Krayan. Perubahan tersebut mencakup wilayah Masyarakat Hukum Adat Krayan Hulu, Krayan Tengah, Krayan Darat, Krayan Hilir, dan Krayan Barat yang dihuni oleh masyarakat hukum adat Lundayeh,” jelas Hamsing.

Selain itu, sambung dia, DPRD juga menginisiasi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Revisi ini bertujuan mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh, dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. DPRD menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan tersebut penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan tradisi masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Raperda inisiatif lainnya adalah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. DPRD menilai regulasi ini memiliki implikasi positif dalam menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Melalui Raperda ini, diharapkan terwujud hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, serta kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

“DPRD juga menyadari bahwa dalam implementasinya dimungkinkan muncul berbagai tantangan, namun di sisi lain terdapat faktor pendukung yang dapat memperlancar pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” terangnya

Hamsing mengungkapkan DPRD Kabupaten Nunukan turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas usulan Raperda tentang pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.

DPRD memandang pemekaran ketiga desa tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas masyarakat di daerah.

” Dengan terbentuknya desa-desa baru, pelayanan diharapkan semakin dekat dan efektif, serta pembangunan dapat lebih terfokus sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *