Pemkab Malinau dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Malinau, Pembawakabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Selasa (30/6/2026).

Bacaan Lainnya

Bupati Malinau, Wempi W Mawa, S.E., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, nota kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti pada proses penandatanganan semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui program kerja yang nyata sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kesepakatan ini sangat penting bagi kita semua. Jangan berhenti hanya pada penandatanganan, tetapi harus ditindaklanjuti sehingga benar-benar bermanfaat bagi seluruh OPD dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wempi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan Kejaksaan Negeri Malinau yang selama ini telah memberikan dukungan kepada Pemkab Malinau, termasuk melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum pada penyusunan berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Ia menilai kehadiran pendamping hukum sangat membantu pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum serta mampu meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Wempi turut menyoroti sejumlah tantangan hukum yang masih dihadapi Kabupaten Malinau, khususnya terkait sengketa lahan, investasi, kawasan hutan, dan keberadaan masyarakat adat. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut memerlukan penyelesaian yang tidak hanya berpedoman pada hukum positif, tetapi juga memperhatikan hukum adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Kita membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak. Di satu sisi kita membutuhkan investasi untuk pembangunan daerah, tetapi di sisi lain kita juga harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menguasai wilayah tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan, konflik kepemilikan lahan kerap muncul akibat perbedaan antara ketentuan hukum negara dengan pengakuan hukum adat. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu sengketa antarwarga, antardesa, hingga menghambat pelaksanaan pembangunan.

Sebagai contoh, Bupati menyebut sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan, jaringan listrik, dan penyediaan air bersih sering menghadapi kendala perizinan maupun persoalan kawasan hutan, padahal seluruh fasilitas tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Wempi berharap kerja sama antara Pemkab Malinau dan Kejari Malinau dapat diperkuat melalui perjanjian kerja sama (PKS) di masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, pendampingan hukum dapat dilakukan secara lebih teknis, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, ia juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum perdata dan tata usaha negara agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

“Melalui sinergi ini kita berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan dapat berjalan, investasi tetap terjaga, dan hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *