
NUNUKAN, Pembawakabar.com–Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran di daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, mengatakan pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Namun hingga kini, dokumen resmi aturan tersebut belum dapat diakses secara lengkap oleh pemerintah daerah.
“PP Nomor 9 Tahun 2026 memang sudah ada, tetapi kami belum bisa mengunduh dokumennya. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunannya juga belum terbit,” kata Iwan pada Selasa, 10 Maret 2026, seperti dikutip dari Radartarakan.
Menurut Iwan, regulasi turunan dari Kementerian Keuangan diperlukan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembayaran THR. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme penganggaran, komponen pembayaran, hingga tata cara penyaluran kepada aparatur negara.
Tanpa aturan teknis itu, pemerintah daerah tidak dapat memproses pembayaran karena seluruh mekanisme harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau aturan teknisnya sudah keluar tentu akan segera kami pelajari dan diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Iwan menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Nunukan siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara yang setiap tahun diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Jika aturan teknisnya sudah terbit, tentu akan segera kami tindak lanjuti agar proses pembayaran THR dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata dia. (**)



