NUNUKAN- DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Nunukan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Rabu (29/6/2022). Rapat paripurna ke-5 masa sidang ke-III tahun 2021/2022 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD kabupaten Nunukan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, didampingi wakil ketua H. Saleh, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah serta anggota DPRD, Kepala OPD dan Forkompimda Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan itu, wakil bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan terima kasih atas apresiasi fraksi Hanura terhadap pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Nunukan. Jawaban terhadap pandangan fraksi Hanura, pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
“Insya Allah di tahun yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan kembali Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan,” ujar Hanafiah.
Terkait realisasi pendapatan yang belum maksimal, lanjut Hanafiah, ke depan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan lebih mengoptimalkan Potensi penerimaan dimaksud, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan fraksi Demokrat terhadap pencapaian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaan APD Kabupaten Nunukan.
Hanafiah menjawab, terkait saran dan masukan fraksi Demokrat untuk bidang ekonomi mikro UMKM dan Bidang Pendidikan, Pemerintah daerah ke depannya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama, agar semua pelaksanaan kegiatan pada seluruh bidang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama.
“Untuk kebijakan Pemerintah Pusat terakit dengan tenaga kerja honorer Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya mencari langkah-langkah dan solusi yang terbaik sambil menunggu keputusan kebijakan pemerintah pusat,”terangnya.
Dalam jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hanafiah menuturkan apresiasi Fraksi PKS terhadap capaian dalam pengelolaan keuangan daerah, ke depan pemerintah Nunukan akan mempertahankan pencapaian tersebut.
Hanafiah menambahkan, untuk tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan memang terjadi peningkatan sejak tahun 2020 hingga masih berdampak pada tahun 2021, hal ini akibat pandemi covid-19, dimana adanya pemberlakuan PPKM yang mengakibatkan lesunya dunia usaha sehingga berdampak pada peningkatan pengangguran terbuka.
“Harus diakui bahwa IPM di Kabupaten Nunukan menduduki peringkat ke-5, hal ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah dan menjadi tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis dan demografis sebagai daerah perbatasan juga ikut memberikan kontribusi terhadap rendahnya IPM di Kabupaten Nunukan. Meski demikian pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan kejar paket A,B dan C,” jelas Hanafiah.
Hanafiah juga mengungkapkan, mengenai aktivitas angkut barang dari Tawau ke Nunukan, yang mana sebagaian kebutuhan masyarakat atas beberapa bahan pokok penting masih bergantung dengan negara tetangga. Dalam hal ini pemerintah daerah berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan tidak melangkahi kewenangna yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Dia menambahkan, penyaluran ADD pada tahun anggaran 2021 disalurkan pada akhir bulan setiap Triwulan berdadsarkan realisasi DAU dan DBH Pusat, penyaluran dilakukan setiap triwulan karena penerimaan dan transfer pusat tidak diterima bersamaa dengan jumlah yang berbeda setiap bulan untuk DBH. Sehingga jika disalurkan setiap bulan, maka nilai yang dibutuhkan cukup banyak dan sulit dipenuhi oleh desa.
“Untuk kurang salur ADD pada triwulan IV setiap tahunnya, kekurangan itu selalu disalurkan pada awal Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk pembayaran gaji aparat desa diatue oleh masing-masing desa,” paparnya.
Selain itu, Hanafiah juga menanggapi pandangan fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, mengenai kinerja serta pendapatan yang belum tercapai diantaranya pendapatan transfer, hal tersebut merupakan bagi hasil pajak provinsi yang belum ditransfer sampai dengan akhir tahun anggaran, namun kekurangan tersebut telah disajikan sebagai piutang bagi hasil.
“Untuk lain-lain pendapatan yang sah adalah merupakan hibah pemerintah pusat kepada PDAM. Sehubungan dengan keterlambatan realisasi pembayaran gaji kepala Desa, penyaluran ADD pada tahun anggaran 2021 disalurkan pada setiap akhir triwulan berdasarkan realisasi DAU dan DBH Pusat,” jelas Hanafiah.
Terakhir pada pandangan fraksi Gerakan Karya Pembangunan terhadap pecapaian pengelolaan keuangan daerah, Hanafiah menuturkan, ke depan capaian tersebut akan diusahakan untuk dipertahankan pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Hubungan kerja sama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Nunukan sebagai mitra dalam pengawasann pelaksanaan APBD ini, dan akan terus terjalin,” tutup Hanafiah.
Setelah jawaban pemerintah ini disampaikan, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa mengatakan, untuk proses selanjutnya akan dibahas secara detail dan komprehensif bersama Badan Anggaran, sebelum Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 disahkan. (**)