Pemkab Nunukan Harap Pembentukan Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam Percepat Pelayan Masyarakat

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring. Nota pengantar raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (2/9/2025).

Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, yang di wakili oleh plt. Seketaris Jabbar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan desa baru merupakan upaya strategis untuk pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai sosial budaya.

“Pembentukan desa baru ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” jelas Bupati.

Dasar Hukum Pembentukan Desa

Pengajuan pembentukan desa baru ini didasarkan pada beberapa aturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Berdasarkan evaluasi Tim Fasilitasi Pemekaran Desa, tiga desa persiapan yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dinyatakan layak menjadi desa definitif.

Rincian Desa yang Akan Dibentuk

1. Desa Ujang Fatimah

Jumlah penduduk: 1.935 jiwa

Luas wilayah: 978 Ha

Lokasi pemekaran dari Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

2. Desa Binusan Dalam

Jumlah penduduk: 1.848 jiwa

Luas wilayah: 4.514 Ha

Pemekaran dari Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

3. Desa Tembaring

Jumlah penduduk: 1.507 jiwa

Luas wilayah: 1.130 Ha

Pemekaran dari Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

Wujud Keberpihakan Pemerintah

Bupati Irwan menegaskan, pembentukan desa baru adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat di perbatasan. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkokoh persatuan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Nunukan berkenan membahas raperda ini demi penyelarasan dan penyempurnaan, agar dapat menjadi instrumen hukum yang pasti dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Nunukan yang dihadiri pimpinan dewan, anggota, dan undangan tersebut menjadi awal pembahasan raperda. Bila disetujui, ketiga desa baru itu akan segera memiliki payung hukum yang sah sebagai desa definitif di Kabupaten Nunukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *