Pemkab Nunukan Naikkan Gaji Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK, Begini Besaran Kenaikannya

NUNUKAN-Bupati Nunukan telah mengambil langkah untuk mendukung tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dengan menaikkan gaji honorer.

Bacaan Lainnya

Pj Sekretaris Daerah H. Asmar mengumumkan bahwa gaji honorer akan dinaikkan sebesar Rp500 ribu. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK akan diangkat menjadi pekerja paruh waktu. Ini berarti mereka akan memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu setelah memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi.

“Syarat ini berlaku berdasarkan keputusan pemerintah pusat,” ungkap H. Asmar, Minggu (12/1/25).

Mulai Januari 2025, Pemkab Nunukan akan melaksanakan penyesuaian gaji tersebut. Kenaikan ini bersumber dari APBD Nunukan tahun 2025.

H. Asmar menjelaskan bahwa gaji untuk PPPK paruh waktu akan berasal dari dana transfer pusat, berbeda dengan tenaga paruh waktu yang digaji dari dana daerah.

Dalam proses penetapan kenaikan gaji, Pemkab Nunukan mempertimbangkan beberapa opsi, yakni Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu. Setelah menghitung kemampuan APBD dan kebutuhan secara keseluruhan, keputusan diambil untuk menetapkan kenaikan gaji di angka Rp500 ribu, yang dianggap seimbang untuk semua standar pendidikan.

H. Asmar menekankan bahwa pekerja paruh waktu ini berfungsi mirip dengan PPPK, hanya saja dengan jam kerja yang lebih sedikit. Dia mencatat bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nunukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian bagi mereka yang berjuang dalam seleksi PPPK.

“Pemkab Nunukan juga fokus untuk melindungi para pekerja. Kedua memang itu menunjukkan bahwa kondisi anggaran kita untuk per hari ini ya kami anggap stabil sehingga insyaallah mudah-mudahan seterusnya berjalan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM H. Sura’i memberikan informasi terkait jumlah tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, terdapat sekitar 4.600 tenaga honorer yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, masih ada tenaga honorer lainnya yang belum terdata, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Sura’i menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja dua tahun delapan bulan ke atas bisa mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, untuk tenaga honorer dengan masa kerja satu tahun atau delapan bulan, datanya belum sepenuhnya terupdate di BKPSDM. Oleh karena itu, jumlah pastinya sulit dijelaskan karena belum terakumulasi.

Dia juga mencatat bahwa tenaga honorer yang terdaftar adalah pendaftar tahun 2022 di bulan November, dan yang mendaftar pada bulan Desember tidak termasuk dalam data tersebut.

Dalam hal PNS, Sura’i menyatakan bahwa jumlah PNS saat ini sekitar 3.400-an, dengan beberapa pegawai yang telah pindah wilayah kerja.

“Untuk di data terakhir menunjukkan angka 3.600, penurunan diperkirakan akan terjadi setelah evaluasi lebih lanjut,”pungkasnya.(*)

[jetpack-related-posts]