Pemkab Nunukan Perpanjang PPKM dengan Status Level 3

NUNUKAN,Pembawakabar.com-Pemerintah Kabupaten Nunukan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 23 Agustus 2021.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengatakan, untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1, maka Kabupaten Nunukan memberlakukan PPKM Level 3.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan PPKM level 3 ini berdasarkan surat Edaran Bupati Nunukan nomor 237-BPBD/360/VIII/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam edaran tersebut Bupati Laura mengintruksikan kepada kepala organisasi perangkat Daerah (OPD), Desa, Lurah, Pimpinan instansi vertikal. Kepala kantor, pimpinan perusahaan dan perbankan serta pimpinan BUMN dan BUMD juga pengelola tempat usaha, tempat ibadah dan Masyarakat untuk mengoptimalkan posko penangganan covid-19.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, tempat pendidikan atau  pelatihan) dilakukan secara online. Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” ujar Bupati Laura.

Selanjutnya, untuk kegiatan esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informasi, keuangan dan perbankan, kegiatan kontruksi, sistem penyedia layanan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat  beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih di perketat.

Sedangkan untuk pedagang kaki lima atau  warung makan di ijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, selanjutnya hanya bisa menerima pemesanan atau delivery  take away. Instuksi ini juga berlaku bagi rumah makan dan warung kecil yang hanya diperboleh kan untuk menerima tamu hanya kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.

Bupati Laura juga mengintruksikan, untuk kegiatan dirumah ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempa-tempat yang dijadikan untuk beribadah) dapat mengadakan kegiatan beribadah atau beragama berjamaah dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan melaksanakan ibadah dirumah. Sementara untuk kegiatan diarea publik atau tempat umum dan kegiatan kesenian budaya, sosial masyarakat yang menimbulkan keramaian untuk sementara di tutup.

Bagi transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas 70 persen, sementara untuk perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan karu vaksin minimal dosis pertam, PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen H-1 untuk perjalanan jarak jauh dengan kendaraan pribadi maupun kapal laut. Sementara untuk kegiatan hajatan dan pernikahan hanya di perbolehkan 25 persen dari kapasitas gedung atau ruangan tanpa hidangan makan di tempat, harus disediakan dalam kemasan, seluruhnya harus dengan protokol kesehatan yang ketat, tegas Bupati Laura.

Khusus bagi pelaku perjalanan dari Kabupaten atau kota yang diwilayah Provinsi Kalimantan Utara tetap mengacu pada surat edaran Bupati Nunukan nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam wilayah kabupaten Nunukan di masa pandemi covid-19,

Bupati Laura juga mengintruksikan, dalam pelaksanaan kegiatan seminar untuk sementaa waktu tidak di perkenankan dan dianjurkan dilaksanakan secara daring atau online dengan virtual.

“Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di kecualikan dari ketentutuan memiliki kartu vaksin dan tetap mengikuti protokol kesehatan mengunakan masker dan konsisten melakuan kegiatan di luar rumah, serta tidak di perbolehkan mengunakan faceshield tanpa masker,” ujar Bupati Nunukan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 3 didukung sepenuhnya TNI, Polri dan kejaksaan Negeri untuk mengkordinasi dan mengawasi pelaksanaan PPKM. Termasuk penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) yang terus diterapkan dengan target perharinya 203 orang suspek, target tracing15 orang yang kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment yang dilakukan kompherensif sesuai berat gejala, untuk pasien gejala sedang, berat dan kritis diwajibkan yang perlu di rawat di Rumah Sakit.

Sedangkan untuk percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungki orang dan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan  yang rentan untuk meninggal seperti lanjut usia dan orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang  terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi covid-19.

“pendaftaran vaksinasi bagi warga Nunukan dapat mengisi formulir yang di sediakan yang di kordinir dinas kesehatan Nunukan,” pungkasnya.(*)

[jetpack-related-posts]