Pemkab Nunukan Perpanjang PPKM Level 4

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Pemerintah Kabupaten Nunukan Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 sebagai bentuk tindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo agar memberlakukan PPKM level 4 Covid-19 sesuai dengan tingkat kenaikan jumlah penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan PPKM ini berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran (SE) nomor Nomor 231-BPBD/360/VII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 yang di tandatangni Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid.

Berikut isi surat edaran Bupati Nunukan PPKM.

Pertama, bahwa sesuai ketentuan Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 maka Kabupaten Nunukan memperpanjang PPKM sejak 03 Agustus 2021 sampai dengan 09 Agustus 2021.

Kedua, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, dilakukan secara daring/online.

Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Keempat, Kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, pension dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan secara fisik kepada pelanggan, teknokogi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen.

Kelima, Pelaksanaan kegiatanbesensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan prokes ketat.

Keenam, Pelaksanaan kegiatan kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman setta penunjangannya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi publik, utilitas dasar seperti air, listruk dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen sedangkan untuk pelayanan administrasi pendukung hanya 25 persen.

Ketujuh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kedelapan, Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam.
H. Pelaksanaan makan/minum ditempat umum di ijinkan buka dengan prokes ketat dan waktu makan bagi pengunjung dibatasi 20 menit saja sesuai pesanan dengan jam tutup pukul 21:00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan ditempat.

Kesembilan, Rumah makan dan Kafe skala kecll yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00 wita dan selanjutnya
hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

Kesepuluh, Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi danlokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.

Kesebelas, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempatbumum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Ke-12, Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Ke-13, Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup sementara.

Ke-14, Transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapastas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ke-15, Resepsi pernikahan dan kegiatan keramaian masyarakat sejenisnya ditiadakan sementara waktu.

Ke-16, Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara dan Antigen H-1 untuk transportasi umum jarak jauh antara iain mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.

Ke-17, Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barangnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Ke-18, Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan
masker. Ke-19, Melarang setiap bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ke-20, Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 didukung sepenuhnya oleh TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level4.

Ke-21, Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dengan target test orang perhari sebanyak 147 orang suspek, target tracing 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu di rawat di rumah sakit.

Ke-22, Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan mereka yang rentan untuk meninggal. (*)

[jetpack-related-posts]