NUNUKAN-Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Hj Asmin Laura Hafid menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 kepada DPRD Nunukan.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan Abdul Munir mewakili Bupati Nunukan pada rapat paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin ketua DPRD Nunukan Hj Leppa digedung DPRD, Selasa (16/7).
“Dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 merupakan bagian dari proses penyusunan nota keuangan APBD. Pada rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025, pembahasan atas kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan apbd, kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang disusun mengacu pada RKPD tahun anggaran 2025,”kata Abdul Munir.
Menurut dia, rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 berpedoman pada RPJMD kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera ”. Yang merupakan pelaksanaan tahun ke-empat dari RPJMD yang bermakna merupakan tahap penguatan, mengangkat tema pembangunan daerah yaitu “peningkatan produktivitas dan daya saing daerah berbasis industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan daerah.
Asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga melihat asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, dimana perekonomian nasional diperkirakan tumbuh kuat pada tahun 2025 dengan laju pertubuhan ekonomi tumbuh 5,1 – 5,5 persen, yang utamanya ditopang oleh konvergensi aktivitas perekonomian regional serta kebijakan fiskal yang mendukung aselerasi trasnformasi ekonomi nasional. Perbaikan daya beli masyarakat dengan tingkat inflasi yang terjaga, diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Pencapaian inflasi tahun 2025 pada rentang 1,5 – 3,5 persen perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang kuat dan ekspetasi inflasi yang terjangkau. Berbagai kebijakan inflasi terus dilaksanakan melalui koridor pengendalian inflasi nasional oleh TPIP dan TIPD.
“Sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan selain memperhatikan asumsi makro nasional tahun 2025 juga memperhatikan beberapa hal meliputi proyeksi indikator ekonomi dalam RPJMD yang ingin dicapai pada akhir 2025, diantaranya Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 4,50 – 5,00 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen, Indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen dan Tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen,”katanya.
Dia mengatakan, Pemerintah Daerah juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan atas kerjasamanya sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah bersedia untuk mengagendakan acara penyampaian rancangan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2025.
Dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025.
“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Nunukan, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,”kata Munir.
Dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah .
Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 adalah Aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.
Abdul Munir menjelaskan untuk mengakomodit dan membiayai prioritas pembanguan 2025, telah disusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 mohon sebagai berikut
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.594.601.836.339,00 yang diperoleh dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp139.963.676.020,00, Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.444.538.160.319,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.000.000.000, 00
Kemudian untuk tahun anggaran 2025, belanja daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00, Belanja modal sebesar Rp. 472.097.342.418,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00, Belanja belanja transfer sebesar Rp. 162.224.019.804,00
“Belanja daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00, adapun belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Abdul Munir
Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.37.000.000.000,00, selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00, Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0,
“Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.37.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk menutupi defisit,”tutupnya.
Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa Ketua DPRD menyampaikan bahwa kita telah mendengarkan penjelasan Bupati Nunukan tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Maka kami berharap untuk agenda pembahasan lebih lanjut tim anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah daerah yang akan dijadwalkan kemudian, berjalan secara efektif dan efisien, sehingga kesepakatan kepala daerah dengan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD dapat disetujui tepat waktu,”kata Hj Leppa.
Hj Leppa juga mengatakan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan Abdul Munir , Unsur Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah serta seluruh undangan yang telah berkenan mengikuti seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada hari ini dari awal sampai selesai.(*)